JAKARTA, MediaTransparancy.com | Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara kini berada di pusaran polemik menyusul maraknya pelanggaran bangunan yang seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas. Alih-alih mencatatkan prestasi dalam penataan kota, instansi ini justru disorot tajam atas dugaan pembiaran praktik pembangunan yang melabrak regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap beberapa proyek raksasa yang secara terang-terangan mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di antaranya:
- Manipulasi Ketinggian di Pluit:Sebuah gedung restoran milik PT Grant Surya Multi Sarana di Jl. Pluit Karang Ayu Blok 8.1 Utara No. 26 berdiri kokoh setinggi enam lantai. Padahal, berdasarkan izin SK-PBG-317201-18032025-005 yang terbit Maret 2025, bangunan tersebut hanya diizinkan setinggi empat lantai. Terdapat surplus dua lantai ilegal yang luput dari pengawasan.
- Pelanggaran Kawasan Pelabuhan:Pembangunan dua unit Cold Storage milik PT Awindo Internasional dan PT Prana Toba Nusantara di Kawasan PPS Nizam Zachman (Muara Baru) juga terindikasi kuat menabrak ketentuan zonasi dan izin mendirikan bangunan di DKI Jakarta.
Ironisnya, meski data pelanggaran terpampang jelas, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, memilih bungkam dan bersikap apatis saat dikonfirmasi oleh awak media.
LSM GRACIA: Pelanggaran Tata Ruang Diduga Jadi Komoditas Bisnis
Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap degradasi kinerja pengawasan di wilayah Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran bangunan saat ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan telah menjadi “ladang bisnis” yang terorganisir.
“Bangunan melanggar di Jakarta Utara bukan lagi soal ketidaktahuan aturan, tapi sudah menjadi ajang bisnis yang mendatangkan keuntungan cepat bagi oknum-oknum di Sudin CKTRP. Mereka semua pemain dalam lingkaran ini,” tegas Hisar dengan nada sengit.
Hisar menilai kehadiran pimpinan baru di Sudin CKTRP Jakut gagal membawa angin segar perubahan. Sebaliknya, praktik pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi izin justru semakin masif dan terjadi di hampir setiap sudut wilayah.
Mendesak Pembersihan di Tubuh Sudin CKTRP
Mengingat dampak jangka panjang terhadap tata ruang ibu kota, LSM GRACIA meminta Gubernur Pramono tidak tinggal diam melihat pembangkangan aturan yang sistematis ini.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta segera melakukan evaluasi total dan pembersihan di tubuh Sudin CKTRP Jakarta Utara. Demi menjaga integritas tata ruang Jakarta, Gubernur harus segera mencopot Kasudin CKTRP Jakarta Utara dari jabatannya karena dinilai gagal dan terindikasi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” pungkas Hisar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti keberanian Gubernur untuk menindak tegas para pejabat yang dinilai lebih mengutamakan “kepentingan tertentu” daripada penegakan aturan daerah.
Penulis: AS















