banner 728x250

Jerit PPPK Paruh Waktu Aceh Timur: Gaji Cuma Rp200 Ribu, Bansos Malah Dicabut, Dedi Saputra Angkat Bicara

Foto: Dedi Saputra, S.H., Pemerhati Sosial
judul gambar

ACEH TIMUR, MediaTransparancy.com | Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebanggaan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nyatanya tak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang dirasakan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Timur.

Di balik status mentereng tersebut, mereka justru harus menelan pil pahit. Akibat terdata sebagai ASN di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), para PPPK Paruh Waktu ini kehilangan haknya sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako. Padahal, gaji yang mereka terima sangat jauh dari kata layak.

Pemerhati sosial, Dedi Saputra, S.H., angkat bicara menyoroti ketimpangan ini. Ia sangat menyayangkan nasib para abdi negara paruh waktu di Aceh Timur yang hanya menerima gaji pokok sebesar Rp200.000 hingga Rp450.000 per bulan, namun harus merelakan bansos yang selama ini menjadi penyambung hidup mereka.

judul gambar

“Seandainya gaji PPPK Paruh Waktu ini nominalnya mencapai setengah dari gaji PPPK Penuh Waktu, tentu hilangnya bansos tidak akan menjadi masalah besar. Namun dengan nominal sekecil itu, ini sangat memprihatinkan,” ujar Dedi kepada Mediatransparancy.com, Minggu (14/6/2026).

Dedi mengungkapkan, dirinya banyak menerima keluhan dari rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Sebelum diangkat secara resmi pada tahun 2025, mereka rutin menerima bansos dengan nominal yang bervariasi. Namun, memasuki tahun 2026, bantuan tersebut mendadak putus.

Hal ini diamini oleh salah seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang enggan disebutkan namanya.

“Pada awal tahun 2026, dari bulan pertama hingga ketiga, saya masih dapat (bansos). Namun setelah itu, hingga pertengahan bulan keenam ini, bantuan tersebut tidak pernah cair lagi,” ungkapnya lirih.

Ia membeberkan realita pahit pendapatannya saat ini. “Gaji pokok kami hanya Rp200.000, ditambah ada sedikit dana ULP, totalnya baru Rp450.000 per bulan. Terkait tunjangan, gaji ke-13, atau fasilitas lain layaknya PNS pada umumnya, kami tidak dapat sama sekali,” keluhnya.

Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan

Merespons kondisi tersebut, Dedi Saputra menyadari bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota memang berbeda dalam menggaji pegawai paruh waktunya, tidak seperti standar pusat maupun provinsi. Namun, aturan pencabutan bansos akibat kepemilikan NIP harus ditinjau ulang khusus untuk kasus ini.

“Apa karena sudah berstatus ASN dan punya NIP lantas bansos dicabut secara otomatis oleh sistem? Jelas, aturannya memang pegawai tidak bisa menerima bansos. Tapi jika gajinya hanya Rp200.000, setidaknya kebijakan bansos untuk mereka jangan diputus begitu saja,” tegas Dedi.

Dedi mendesak para pemangku kebijakan di daerah untuk tidak tutup mata melihat ironi ini.

“Kami memohon kepada Bapak Bupati Aceh Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur agar sudi memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu ke pusat. Mudah-mudahan Pemkab bisa menyampaikan keluhan ini langsung kepada Kementerian Sosial RI, agar ada diskresi atau pengecualian bantuan sosial bagi PPPK Paruh Waktu yang gajinya masih sangat memprihatinkan,” pungkas Dedi Saputra. (Tim)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *