banner 728x250

Judi “Tembak Ikan” Menjamur di Simalungun, Kapolres dan Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Foto: "Ilustrasi maraknya perjudian jenis 'tembak ikan' di Simalungun. Meski telah meresahkan warga, praktik perjudian dengan taruhan uang tunai ini dikabarkan masih beroperasi secara bebas di sejumlah lokasi."
judul gambar

SIMALUNGUN, MediaTransparancy.com | Praktik perjudian jenis ketangkasan “tembak ikan” di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di wilayah Polsek Tanah Jawa, dilaporkan kian masif dan beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, meski data dan lokasi sudah disodorkan, pihak kepolisian setempat terkesan enggan memberikan jawaban.

Foto: BUKTI LAPANGAN: Tim investigasi berhasil mengabadikan momen transaksi keuangan di sebuah lokasi judi “tembak ikan” yang diduga dikoordinir oleh oknum RS dan P. Foto ini menunjukkan aktivitas perjudian yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah Simalungun. [Foto: Tim Redaksi]

Berdasarkan investigasi tim Mediatransparancy.com, belasan titik judi tersebar bebas mulai dari warung hingga pemukiman warga. Di wilayah Tanah Jawa, lokasi terpantau berada di Mandasari (Warung Karsono), Silomaria (Warung Pardecis), Baja Dolok, Titi Goyang, hingga Tanjung Pasir. Sementara di wilayah Bangun, praktik serupa ditemukan di Sidorejo dan Laras 2.

Oknum Koordinator Lapangan dan Dugaan “Beking”

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga dikoordinir oleh oknum berinisial RS dan P. Keduanya disinyalir kuat menjadi pengawas lapangan yang memastikan operasional mesin judi berjalan mulus tanpa gangguan.

judul gambar

Pimpinan Umum Mediatransparancy.com, Hisar Sihotang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti otentik berupa foto dan rekaman video dari lokasi-lokasi tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa untuk meminta klarifikasi terkait maraknya titik judi ini serta keterlibatan oknum RS dan P. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini naik tayang, belum ada respons atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian,” tegas Hisar Sihotang, Minggu (26/04).

Menagih Komitmen “Salam Presisi”

Sesuai dengan amanat Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian, masyarakat mempertanyakan keberanian Polres Simalungun dalam menindak bandar besar di wilayah tersebut.

“Kita menunggu langkah nyata dari Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun. Jangan sampai jargon ‘Salam Presisi’ hanya menjadi slogan di saat masyarakat resah dengan praktik judi yang seolah kebal hukum ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawalan kasus, redaksi media yang tergabung dalam gerakan ini juga mengirimkan surat tembusan kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Pangdam I/BB.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Mediatransparancy.com masih membuka ruang bagi Kapolres Simalungun maupun Kapolsek Tanah Jawa untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi terkait temuan ini.

Laporan: Tim Redaksi/Investigasi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *