JAKARTA, MediaTransparancy.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung melayangkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026), para terdakwa dituntut hukuman bervariasi antara 6 hingga 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa yang mendengarkan tuntutan tersebut adalah mantan petinggi di lingkup Pertamina Group, yakni Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, serta seorang pihak swasta bernama Indra Putra.
Rincian Tuntutan Pidana
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan perekonomian negara tersebut.
-
Dwi Sudarsono (VP CPTC 2019-2020): Dituntut 12 tahun penjara, tuntutan tertinggi dalam berkas perkara ini.
-
Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara: Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
-
Indra Putra (Business Development Manager): Dituntut 6 tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut kelima terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, JPU mewajibkan setiap terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, para terdakwa terancam hukuman tambahan yang signifikan:
-
Toto, Hasto, dan Dwi: Tambahan 7 tahun penjara.
-
Arief Sukmara: Tambahan 5 tahun penjara.
-
Indra Putra: Tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran estimasi kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut praktik rasuah ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk seorang pengusaha yang hingga kini masih berstatus buron.
Pokok perkara diduga berpusat pada penyimpangan dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi yang tidak sesuai prosedur tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
(WP)















