banner 728x250

Kecam Dugaan Penganiayaan ART oleh Oknum Jaksa di Lingkungan Sekolah, FWJI Tangkot Siap Gelar Aksi di Kejagung RI

judul gambar

TANGERANG, MediaTransparancy.com |Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota (Tangkot) mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang melibatkan oknum Jaksa berinisial DWLS. Oknum penegak hukum tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencampuri urusan rumah tangga kerabatnya dan melakukan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung, Yuni Asih (43), hingga korban terluka.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh FWJ Indonesia Tangkot pada Jumat (5/6/2026), peristiwa yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini telah menjadi sorotan publik dan videonya viral di berbagai platform media sosial serta televisi nasional.

judul gambar

Kronologi Kejadian Insiden bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Oknum Jaksa DWLS bersama adik kandungnya (berinisial D atau DCS) dan seorang rekannya mendatangi Sekolah PENABUR di kawasan Modernland, Kota Tangerang, Banten.

Kedatangan mereka diduga bertujuan untuk menjemput paksa seorang anak yang saat ini tinggal bersama ayahnya (berinisial Al). Sebagai informasi, proses gugatan perceraian antara D dan Al hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat kejadian, sang anak sedang dijaga oleh ART yang bekerja di rumah Al. Melihat anak yang diasuhnya hendak dibawa secara paksa, ART tersebut secara spontan merangkul untuk melindunginya. Namun, oknum DWLS diduga kuat langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul wajah ART tersebut hingga korban mengalami pendarahan, luka serius, dan trauma berat. Setelah insiden tersebut, sang anak tetap dibawa secara paksa ke kediaman DWLS di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kecaman dan Langkah Tegas FWJI Tangkot Menyikapi fenomena ini, Ketua FWJ Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, menyatakan sikap tegas. Terlebih lagi, diketahui adanya dugaan para pelaku mangkir dari panggilan penyidik PPA Polres Metro Tangerang Kota.

“Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jaksa itu aparat penegak hukum, bukan preman. Menjemput paksa anak yang status hukumnya belum inkrah, masuk ke lingkungan sekolah, dan memukul ART sampai berdarah adalah bentuk arogansi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan. Ini memalukan lembaga Kejaksaan,” tutur Cecep.

Ia menambahkan, meskipun yang diintervensi adalah urusan rumah tangga adik kandungnya sendiri, seorang jaksa tetap terikat pada Kode Perilaku Jaksa. “Alasan hubungan keluarga tidak boleh dijadikan pembenar untuk melanggar hukum dan kode etik. Justru sebagai penegak hukum, oknum DWLS harus memberi contoh, bukan malah main hakim sendiri,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana FWJI Tangkot menilai perbuatan DWLS patut diduga kuat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

  1. Pasal 4 huruf b dan huruf e PERJA Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, terkait larangan bersikap merendahkan martabat jaksa serta larangan menyalahgunakan jabatan.

  2. Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, terkait larangan menunjukkan sikap arogansi kekuasaan.

  3. Pasal 10 huruf a PERJA 014/2012, terkait kewajiban menjaga wibawa dan kredibilitas Korps Adhyaksa.

Selain dugaan pelanggaran etik, tindakan tersebut masuk dalam unsur pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara (bisa mencapai 5 tahun penjara jika luka masuk kategori berat), serta berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Tuntutan FWJI Tangkot Sebagai langkah konkret, Cecep menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Komisi Kejaksaan RI.

Di sisi lain, Cecep turut mengapresiasi kinerja kepolisian. “Kami mengapresiasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang sangat responsif dan profesional menangani kasus ini. Ini contoh baik bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” tegasnya.

Adapun tuntutan resmi FWJI Tangkot meliputi:

  1. Mendesak JAMWAS Kejagung RI untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi etik berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

  2. Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk tetap memproses hukum pidana penganiayaan dan dugaan pengeroyokan secara transparan tanpa intervensi.

  3. Memohon Komisi Kejaksaan RI mengawasi kasus ini agar tidak ada upaya melindungi oknum terkait.

  4. Jika laporan tidak segera ditindaklanjuti, FWJI Tangerang Kota siap mengambil sikap tegas dengan menggelar aksi solidaritas menurunkan 1.000 massa ke jalan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial.

FWJI Tangkot berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi masyarakat kecil.

Hak Jawab dan Hak Koreksi FWJI Tangerang Kota menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam narasi rilis pemberitaan ini, khususnya oknum Jaksa berinisial (DWLS), FWJ Indonesia Tangkot memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan melalui Sekretariat FWJ Indonesia Tangkot di Jalan Bunga Mekar Kunciran Jaya RT. 002/RW. 01 Nomor 87, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kode Pos: 15144) atau via e-mail: fwjitangkot87@gmail.com. Hak jawab yang masuk akan dimuat secara proporsional. FWJ.i/Tangkot_cy/Red@JAG

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *