JAKARTA, MediaTransparancy.com | Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mengungkap aset baru milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Aset tersebut berupa perusahaan bayangan (shadow company) yang diduga kuat digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penemuan “perusahaan hantu” ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami menemukan bukti adanya shadow company yang diduga hanya digunakan sebagai alat untuk menyamarkan aset. Dalam penggeledahan, penyidik menyita 1.046 dokumen terkait tanah, perkebunan sawit, bangunan, hingga hotel,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan produser film berinisial AW sebagai tersangka TPPU. AW diduga berperan membantu Zarof dalam menyembunyikan dan mencuci harta yang berasal dari aliran dana suap pengurusan perkara di MA.
BPA Fair 2026: Lelang Terbuka Aset Koruptor
Sejalan dengan upaya pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengumumkan akan menggelar “BPA Fair 2026” pada 18–22 Mei mendatang. Agenda ini bertujuan untuk melelang lebih dari 400 barang rampasan negara secara transparan kepada publik.
Barang-barang yang akan dilelang mencakup koleksi tas mewah, perhiasan, karya seni lukisan emas, hingga mobil sport kelas dunia seperti McLaren dan Porsche. Nilai awal barang bergerak yang dilelang ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih memberikan kemanfaatan nyata bagi kas negara.
“Selama ini masyarakat sering bertanya ke mana perginya barang sitaan setelah perkara selesai. BPA Fair 2026 adalah jawaban kami. Kami ingin memastikan proses ini terbuka dan masyarakat tahu cara berpartisipasi dalam lelang resmi,” kata Kuntadi.
Senada dengan hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menepis isu miring di media sosial mengenai pengelolaan barang sitaan.
“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami untuk menjawab narasi penyimpangan aset yang sering muncul karena kurangnya informasi publik,” tutup Anang.
(WP)















