JAKARTA | Mediatransparancy.com – Sebuah anomali hukum tengah menjadi sorotan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menggugat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) di lembaga pengadilannya sendiri. Gugatan dengan Nomor Register Perkara 437/G/KI/2025/PTUN JKT ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja hakim dan penggunaan uang negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, pada Jumat (27/3/2026) dini hari.

Menurut Patar, konflik ini bermula dari langkah PKN yang melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran dan kinerja para hakim di lingkungan PTUN Jakarta. Investigasi ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan konspirasi pembatalan pencabutan izin usaha atau denda perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan oleh oknum penegak hukum.
“Selain itu, kami juga menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta perjalanan dinas di lembaga peradilan tersebut,” ungkap Patar.
Menang di Komisi Informasi, Malah Digugat Balik
Untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai SOP, PKN mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada PTUN Jakarta terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera.
Lantaran permohonan dan surat keberatan diabaikan, PKN membawa kasus ini ke Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. Hasilnya, majelis sidang KI DKI Jakarta memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta. Namun, alih-alih mematuhi putusan tersebut, PTUN Jakarta justru tidak terima dan melayangkan gugatan keberatan terhadap PKN ke PTUN Jakarta.
Patar menilai langkah PTUN Jakarta ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjamin hak warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi guna mencegah korupsi.
“Tidak ada dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk menyembunyikan dokumen tersebut. Lebih parahnya lagi, mereka malah menggugat PKN ke PTUN Jakarta, yang notabene adalah kantor mereka sendiri,” tegas Patar.
Khawatirkan Terjadinya ‘Peradilan Sesat’
PKN secara terbuka menyuarakan kekhawatirannya atas potensi peradilan sesat dan ‘persidangan dagelan’. Patar menyoroti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat nyata, mengingat hakim yang akan mengadili perkara ini berasal dari institusi yang sama dengan pihak penggugat, sekaligus institusi yang sedang diinvestigasi oleh PKN.
Berita Sebelumnya: https://www.mediatransparancy.com/mahkamah-agung-ri-gugat-pkn-ke-ptun-jakarta-paradigma-kekuasaan-di-atas-keterbukaan-informasi/
Hal ini, lanjut Patar, berpotensi melanggar Pasal 17 Ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa.
“Konflik kepentingan ini sangat rawan. Ujung-ujungnya sudah bisa ditebak, putusan akan mengalahkan PKN dan memenangkan PTUN Jakarta. Ini sangat menyedihkan, mereka seolah tidak ada rasa malu menggugat rakyatnya sendiri hanya karena rakyat meminta transparansi,” keluhnya.
Di akhir pernyataannya, Patar Sihotang mendesak Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, dan Ketua DPR RI untuk mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan negara tidak boleh hanya menjadi semboyan atau janji kampanye semata, melainkan harus dipatuhi oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.
Reporter: Tim Investigasi MediaTransparancy Editor: Redaksi















