banner 728x250

Mahkamah Agung RI Gugat PKN ke PTUN Jakarta: Paradigma Kekuasaan di Atas Keterbukaan Informasi

Foto/Istimewa: Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung menunjukkan sebuah paradigma di mana kekuasaan dan otoritas lebih dikedepankan daripada kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
judul gambar

BEKASI, MediaTransparancy.comMahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung resmi melayangkan gugatan terhadap Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara 12/G/KI/2026/PTUN JKT ini memicu kritik tajam mengenai komitmen lembaga peradilan tertinggi tersebut terhadap transparansi publik. Senin, 16/26.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung menunjukkan sebuah paradigma di mana kekuasaan dan otoritas lebih dikedepankan daripada kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (16/03/2026).

judul gambar

Kronologi Sengketa Informasi

Patar menjelaskan bahwa sengketa informasi ini bermula dari upaya PKN melakukan sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah ini diambil menyusul kekecewaan PKN atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya (Perkara No. 491/G/KI/2023/PTUN JKT) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat terkait dokumen di Kementerian PUPR.

Sebagai bentuk pengujian, PKN memohon informasi kepada Badan Diklat Mahkamah Agung RI mengenai:

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas.

  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  3. Spesifikasi Pekerjaan.

  4. Berita Acara Serah Terima (BAST) pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.

“Hasilnya nihil. Mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan keberatan, Mahkamah Agung tidak pernah memberikan jawaban. Ini terkesan arogan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008, Perki No. 1 Tahun 2021, UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, bahkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang diterbitkan MA sendiri,” tegas Patar.

Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Karena tidak mendapatkan respon, PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Setelah melalui enam kali persidangan, pada 10 November 2025, Majelis Komisioner KIP mengeluarkan Putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah informasi terbuka dan memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkannya kepada publik.

Namun, Mahkamah Agung memilih melawan putusan tersebut dengan menggugat PKN ke PTUN Jakarta. Dalam dalil gugatannya, MA berargumen bahwa PKN tidak memiliki legal standing dan mengklaim bahwa dokumen tersebut hanya boleh diakses oleh BPK RI, Kepolisian, dan Inspektorat.

Dugaan Konflik Kepentingan

Patar Sihotang juga menyoroti penggunaan 10 personil Hakim Yustisial oleh Mahkamah Agung sebagai kuasa hukum dalam menghadapi rakyatnya sendiri (PKN) di PTUN Jakarta. Mengingat PTUN berada di bawah kendali administratif dan teknis Mahkamah Agung, PKN mencemaskan adanya potensi konflik kepentingan.

“Hal ini diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 ayat 5 dan 6. Kami menuntut independensi hakim yang memeriksa perkara ini agar benar-benar mandiri tanpa intervensi kekuasaan,” lanjut Patar.

Surat untuk Presiden dan DPR RI

Menanggapi situasi ini, PKN telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI. PKN meminta pimpinan negara mengambil langkah strategis guna membangun budaya transparansi demi tercapainya pemerintahan yang bersih menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami meminta perintah tegas kepada seluruh pejabat badan publik agar patuh pada UU No. 14 Tahun 2008. Jangan sampai lembaga penegak hukum justru menjadi pihak yang paling depan dalam menghambat keterbukaan informasi,” tutup Patar.

Reporter: Hisar S Editor: Redaksi MT


PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Patar Sihotang, S.H., M.H. Ketua Umum Kontak Media/WhatsApp: 0821-1318-5141

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *