banner 728x250

Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Rp16 Miliar

Tersangka dikenakan rompi sebelum dijebloskan ke tahanan.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | 7 Juli 2026 – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan seorang tersangka berinisial JND terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, periode 2023–2024.

JND diketahui berperan sebagai pengendali dari sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa JND diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya. “Tersangka JND bersama pihak lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada tahun 2023 dan 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

judul gambar

Penahanan dan Sangkaan Pasal Atas perbuatannya, JND resmi ditahan sejak Senin (6/7/2026) untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Pengembangan Penyidikan Dapot menegaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik dari pihak internal Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta lainnya.

“Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.

Dengan penahanan JND, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni:

  1. YRW: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air (periode Juli 2025–Januari 2026).

  2. RW: Direktur CV TAS (penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya).

  3. JSR: Direktur PT BKS.

Kejati DKI Jakarta memberikan sinyal bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah, seiring dengan pendalaman alat bukti yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *