JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. Langkah “jemput bola” ke Jakarta ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dua kasus besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit (2017-2023) dan hasil produksi tambang emas (2019-2023) yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Saksi-Saksi Kunci yang Diperiksa:
-
YS & SM: Selaku Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral (diperiksa terkait tata kelola bauksit).
-
SRE: Analis Kebijakan Ahli Muda (diperiksa terkait ketidaksesuaian RKAB produksi emas).
Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa keterangan para pejabat ini sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara, mulai dari proses perizinan, penyusunan, hingga persetujuan RKAB dan rekomendasi ekspor.
“Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi pemberkasan dan menentukan siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini,” ujar Emilwan.
Fokus Penyidikan Penyidikan saat ini mendalami peran PT LM, perusahaan tambang bauksit di Ketapang seluas 13.575 hektar yang diduga terlibat. Sebelumnya, pada awal 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.
Kejati Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat.
Reporter: WP Editor: Redaksi















