JAKARTA, MediaTransparancy.com | Langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menertibkan penggunaan barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat respons positif dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Keluarga narapidana berharap penertiban ini dapat menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan diskriminasi fasilitas, terutama terkait penggunaan telepon genggam secara ilegal.
“Jika semua dilarang menggunakan ponsel, itu adil. Namanya juga di penjara. Jangan sampai warga binaan yang punya uang bisa leluasa menggunakan ponsel dan mendapat fasilitas mewah, sementara yang lain tidak. Hal itu memicu kecemburuan,” ungkap salah satu keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cipinang, Sabtu, 9 Mei 2026.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran handphone, narkotika, dan pungli di 627 satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Sudah dilaksanakan ikrar serentak bahwa di dalam blok tidak ada lagi HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi pungli,” tegas Mashudi di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Mashudi memberikan peringatan keras kepada oknum petugas yang nekat melanggar aturan. Pihaknya tidak segan mencopot pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi di wilayah kerjanya demi menjaga nama baik 49.686 pegawai Ditjenpas lainnya.
Salah satu alasan utama pelarangan ponsel adalah tingginya angka penipuan dan transaksi narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji. Sebagai solusi komunikasi, Mashudi menginstruksikan penyediaan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) di setiap Lapas dan Rutan.
“Silakan perbanyak unit Wartelsus asalkan sesuai SOP, tempatnya nyaman, dan harganya murah. Yang penting zero handphone di dalam blok,” ujarnya.
Berdasarkan data triwulan I 2026, tercatat 27 pelanggaran disiplin pegawai, di mana 50 persennya merupakan pelanggaran berat terkait narkoba. Mashudi juga menginstruksikan para direktur untuk memantau kesehatan finansial pegawai, termasuk mengecek struk gaji guna mencegah keterlibatan dalam judi online.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjenpas akan rutin menggelar razia dan tes urine minimal dua kali sebulan, baik bagi warga binaan maupun petugas.
(WP)















