banner 728x250

Kendati Tindak Kejahatan Suap dan Gratifikasi Masih Terjadi, Pemerintah Tetap Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Empat hakim terlibat suap di pengadilan ini
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.comFakta menunjukkan bahwa sebagian besar hakim tingkat pertama se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpaksa tinggal di indekos ketika mendapat penugasan baru di wilayah tersebut. Pilihan tempat tinggal ini umumnya berdekatan dengan kantor pengadilan setempat tempat mereka bertugas.

Namun, hal ini bukan berarti para hakim tersebut tidak memiliki rumah pribadi. Banyak dari mereka yang memiliki kediaman di daerah atau kota lain. Umumnya, para hakim yang menyewa indekos ini menetap tanpa didampingi keluarga, sementara istri dan anak-anak mereka bermukim di kota asal.

Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto tetap menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk membangun rumah dinas bagi seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 8.900 orang.

judul gambar

“Hakim itu kurang lebih sekitar 8.900 orang. Saya kira kita mampu memberi rumah jabatan yang layak,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2026).

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji hakim secara cukup signifikan, namun tunjangan perumahan dinilai masih belum mencukupi. Terlebih lagi, profesi hakim menuntut mereka untuk sering berpindah-pindah tugas ke berbagai daerah.

“Sudah diinstruksikan kepada Menteri Perumahan Rakyat (Menteri PKP) untuk membuat rumah jabatan bagi semua hakim,” kata Prabowo menambahkan.

Peningkatan kesejahteraan para hakim—melalui kenaikan gaji dan penyediaan rumah dinas—dinilai penting sebagai upaya memperkecil potensi korupsi dalam penanganan perkara. “Hakim-hakim harus kita hormati, harus dipilih dengan baik, dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok. Saya percaya dan yakin, masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di (lembaga) yurisdiksi,” tegas Prabowo.

Di sisi lain, sebelumnya Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membahas tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang diklaim tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Berbeda dengan hakim karier yang telah menikmati kenaikan gaji signifikan, nasib hakim ad hoc dinilai masih tertinggal.

FSHA berharap KY dapat mengawal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dinilai semakin mempertajam jurang ketimpangan dan ketidakadilan bagi para Hakim Ad Hoc.

Perwakilan FSHA, Siti Noor Laila, menyebutkan bahwa keberadaan hakim ad hoc dalam sistem peradilan di Indonesia merupakan amanat reformasi dan posisinya dilindungi oleh konstitusi. Ia berharap hakim ad hoc dapat lebih dihargai karena mereka direkrut berdasarkan keahlian khusus (expertise), dengan syarat pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum. Siti menyayangkan tingkat kesejahteraan yang mereka terima bahkan lebih rendah dibandingkan hakim karier yang baru saja diangkat.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengapresiasi tuntutan kesejahteraan dari para hakim ad hoc tersebut. “Sesuai tugas dan fungsi KY, kami akan membawa perjuangan ini ke dalam forum yang sesuai dengan kewenangan kami,” tutur Desmihardi.

Isu kesejahteraan hakim di Indonesia dinilai sangat krusial demi menjaga integritas peradilan. Hasil sebuah survei menunjukkan bahwa 50 persen hakim merasa tunjangan dan fasilitas—termasuk jaminan keamanan dan kesehatan—tidak sepadan dengan beban kerja mereka.

Kesejahteraan yang layak diharapkan dapat mencegah tindakan yang merendahkan martabat profesi hakim, serta menjauhkan mereka dari godaan suap dan gratifikasi. Namun, betulkah demikian adanya? Praktiknya, setelah kesejahteraan hakim dinaikkan hingga lebih dari seratus persen, permainan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ironisnya masih saja terjadi, seperti yang ditemukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Depok. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *