banner 728x250

Korupsi Kuota Haji: KPK Bidik Eks Dirjen PHU Hilman Latief dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah ini mengisyaratkan akan segera mengumumkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Informasi yang dihimpun di lingkungan KPK menyebutkan bahwa nama mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, masuk dalam radar bidikan penyidik sebagai calon tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum keduanya kini hanya tinggal menunggu pemenuhan kecukupan alat bukti.

judul gambar

“Sebenarnya tidak hanya kedua orang ini, yang lain juga ada kemungkinannya. Kami terus melakukan upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Dua Tersangka Baru dari Unsur Swasta Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya menyusul penetapan tersangka sebelumnya, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex.

Penyidik menemukan peran aktif ISM dan ASR dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Berdasarkan diskresi Yaqut selaku Menteri Agama saat itu, kuota tambahan dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Aliran Dana Ribuan Dolar Tersangka ISM dan ASR diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag untuk mengatur kuota bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).

Asep memaparkan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, aliran dana juga diduga mengalir kepada Hilman Latief selaku Dirjen PHU saat itu sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR. PT Maktour sendiri disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, tersangka ASR diduga menggelontorkan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Perusahaan yang terafiliasi dengan ASR pun diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar dari praktik lancung tersebut.

Penulis: WP Editor: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *