banner 728x250

KPK Dituding Tebang Pilih, Penerapan Hukum Dinilai Bisa Picu Ketidakadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi
judul gambar

JAKARTA|Mediatransparancy.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur berbagai jenis penahanan, mulai dari rumah tahanan (rutan), tahanan rumah, hingga tahanan kota. Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus konsisten guna menghindari kesan tebang pilih.

Pernyataan ini menanggapi perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar bertindak hati-hati demi menjaga persepsi keadilan di tengah masyarakat.

judul gambar

Sementara itu, praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa pengalihan status penahanan harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada pengalihan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra, Rabu (25/3/2026). Ia juga mengingatkan agar proses hukum bersih dari segala bentuk intervensi politik.

Soedeson Tandra menambahkan, inkonsistensi dalam penahanan dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. “Jika si A diperbolehkan, mengapa si B tidak? Keputusan KPK secara hukum memang dimungkinkan, namun tetap harus mempertimbangkan etika, kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA! http://Jika Seluruh Tahanan Mohonkan Penangguhan, Akankah KPK Mengabulkan Semuanya? https://www.mediatransparancy.com/jika-seluruh-tahanan-mohonkan-penangguhan-akankah-kpk-mengabulkan-semuanya/

Di tengah polemik pengalihan penahanan tersebut, penyidik KPK terus mengintensifkan penyidikan kasus kuota haji tambahan 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan Yaqut sangat krusial untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang memiliki peran sentral.

“Pemeriksaan dibutuhkan untuk memperdalam konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Budi.

KPK juga menyoroti peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang dinilai memiliki peran penting dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel maupun Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui kebijakan diskresi Kementerian Agama tersebut.

Reporter: (WP) Editor:Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *