banner 728x250

KPK Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan yang diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selama menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Penjelasan KPK Terkait Atribut Tahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Febrie Adriansyah (FA) menjalani seluruh rangkaian prosedur administrasi dan tata tertib yang berlaku secara setara sebagaimana tahanan lainnya.

judul gambar

“FA menjalani seluruh prosedur administrasi dan tata tertib sebagaimana diberlakukan kepada tahanan lainnya, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi, Senin (27/7/2026).

Menanggapi sempat beredarnya anggapan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026), Budi menjelaskan bahwa rompi yang dikenakan merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung. Hal tersebut dikarenakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa seluruh prosedur mulai dari registrasi, pemberian atribut tahanan, hingga penempatan sel dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa. Febrie dititipkan di Rutan Merah Putih untuk 20 hari pertama atas permintaan Kejaksaan Agung, sementara seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap dipegang oleh penyidik Kejagung.

Kasus yang Menjerat dan Respons Pihak Febrie

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 menjadi pertaruhan besar bagi institusi kejaksaan untuk membuktikan kekuatan alat bukti yang dimiliki. Nama Febrie dikaitkan dengan dugaan korupsi dan TPPU menyusul temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah melalui penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Pihaknya mendesak Kejagung untuk menjelaskan secara rinci dasar sangkaan dan membuktikan terlebih dahulu kepemilikan barang bukti emas serta uang tunai sebelum menelusuri asal-usulnya.

Tim hukum Febrie juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, tidak terburu-buru, serta menjunjung tinggi hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *