JAKARTA, MediaRransparancy.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Sunarto menegaskan bahwa keluhuran peradilan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu dilontarkan Sunarto saat peringati HUT MA RI ke-81 di Gedjung MA RI Jakarta, Rabu (19/8/2026), yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”.
Sunarto menyebutkan tema itu bukan sekadar semboyan, melainkan wujud komitmen bersama seluruh insan peradilan.
“Peradilan luhur adalah peradilan yang memegang teguh integritas serta menjaga profesionalitas dan independensi untuk menghadirkan keadilan secara imparsial bagi seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Dia menyebut, dari keluhuranlah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, tanpa peradilan yang luhur, kemakmuran yang adil dan merata mustahil dapat diwujudkan.
Sunarto menguraikan keterkaitan erat antara kemakmuran bangsa dan kepastian hukum. Kemakmuran tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas fondasi sistem hukum yang kuat. Dalam konteks hukum perdata dan komersial, seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan yang mutlak.
Para pelaku usaha, katanya, membutuhkan kepastian bahwa setiap kontrak akan ditegakkan, hak-hak kebendaan dilindungi dari perbuatan melawan hukum, serta setiap sengketa diselesaikan secara adil dan tepat waktu. Tanpa kepastian hukum tersebut, roda perekonomian dinilai akan terhambat oleh tingginya risiko, keraguan, dan ketidakpercayaan.
“Kepastian hukum tidak akan berdampak optimal apabila tak ditopang hukum acara yang jelas, sistematis, dan efisien. Keadilan harus dapat diuji dan diukur melalui sistem pembuktian yang ketat dan objektif di ruang sidang. Marwah dan wibawa pengadilan sangat ditentukan kekuatan eksekusi putusannya, yang harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar keadilan tidak berhenti di atas kertas,” tuturnya.
Seluruh sistem hukum bertumpu pada satu pilar penyangga utama, yakni integritas. “Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar terwujudkan,” tegasnya.
Sekretaris MA sekaligus Ketua Panitia HUT ke-81 MA, Sugiyanto, menyatakan
MA telah melaksanakan berbagai rangkaian agenda, seperti transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan integritas.
Menurut Sugiyanto, rangkaian peringatan HUT ke-81 MA tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga diarahkan untuk menampilkan berbagai capaian dan inovasi yang tengah dilakukan MA. Salah satu agenda utama pada puncak peringatan adalah peluncuran 10 aplikasi dan inovasi peradilan.
Aplikasi dan inovasi ini mencerminkan komitmen MA dalam memperkuat transformasi digital, meningkatkan efektivitas administrasi perkara, mengembangkan kompetensi aparatur, serta memperluas kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pertama, pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2026. Kedua, pembaruan SIPP terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Ketiga, integrasi aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung (SIAP MA). Integrasi ini ditujukan untuk memperkuat efektivitas dan kecepatan pelayanan administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Keempat, penerbitan jurnal ilmiah Mahkamah Agung, “Judicia Suprema”. Jurnal ini diharapkan menjadi ruang pengembangan pemikiran dan kajian ilmiah di bidang hukum serta peradilan.
Kelima, pembaruan website Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik dan layanan digital kepada masyarakat. Keenam, aplikasi Legalisace, yaitu layanan yang mendukung proses legalisasi putusan dan akta cerai secara elektronik.
Ketujuh, aplikasi E-Ganis (Elektronik Tenaga Teknis) yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan terkait tenaga teknis di lingkungan peradilan. Kedelapan, aplikasi OPERA (Optimalisasi Pelaporan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer) yang ditujukan untuk mengoptimalkan proses pelaporan perkara di lingkungan peradilan militer.
Kesembilan, aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Online) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur secara daring. Kesepuluh, SIMPATI (Sistem Monitoring Perencanaan dan Keuangan Terintegrasi) yang dikembangkan untuk mendukung monitoring perencanaan dan pengelolaan keuangan secara terintegrasi.
“Inovasi dan aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya MA untuk terus melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Transformasi digital tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Sugiyanto.
Tidak itu saja, juga memperkuat semangat pembaruan yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan, penguatan integritas, pengembangan kompetensi aparatur, serta kesejahteraan warga peradilan. Juga membangun peradilan yang semakin modern, efektif, transparan, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Penulis: WP















