banner 728x250

Mangihut Sinaga, S.H., M.H.: Hormatilah Aturan Main Agar Tidak Terjadi Penghukuman ‘Simangod’

Foto/Istimewa: MangihutSinaga, Anggota DPRRI-KomisiIIIDPR-PPTSB-MargaSinaga-BudayaBatak-DalihanNatolu-Simangod-HukumDanOrganisasi
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Menghormati aturan main dalam sebuah organisasi adalah cerminan sejati dari kedewasaan berpikir para anggotanya. Sebab, kebesaran sebuah organisasi tidak hanya diukur dari seberapa masif program kerjanya, melainkan dari seberapa tegak aturan main tersebut dihormati tatkala badai perbedaan pendapat datang menerpa.

“Jika kita ingin organisasi kita tumbuh besar dan berdampak luas, mulailah dengan satu langkah sederhana: hormati, patuhi, dan jaga aturan main yang telah disepakati bersama,” ujar Mangihut Sinaga, S.H., M.H., saat diminta pandangannya mengenai kunci membesarkan sebuah organisasi.

Secara khusus, awak media meminta pandangan Mangihut Sinaga berdasarkan rekam jejak panjangnya dalam membesarkan organisasi kedaerahan, khususnya perkumpulan marga. Kiprahnya dalam menyulap organisasi PPTSB (Parsadaan Pomparan Toga Sinaga & Boru) dari yang semula ‘biasa-biasa saja’ menjadi sangat ‘luar biasa’, menjadi bukti konkret dari filosofi kepemimpinannya.

judul gambar

Untuk diketahui, Mangihut Sinaga adalah mantan Ketua Umum PPTSB selama tiga periode berturut-turut, sejak 2010 hingga 2022. Di bawah era kepemimpinannya, PPTSB tumbuh bertransformasi menjadi organisasi marga yang modern. Salah satu prestasi monumental yang patut dicatat adalah terbentuknya struktur kepengurusan yang solid dan berjenjang, mulai dari tingkat sektor, cabang, wilayah, hingga tingkat pusat.

Ia mengakui, terwujudnya struktur organisasi yang rapi tersebut adalah buah manis dari komitmen utuh terhadap aturan main.

“Saya menghormati aturan itu dengan cara menjalankannya sebagaimana yang diamanahkan. Itulah bentuk penghormatan yang paling hakiki, yaitu patuh pada aturan main,” terangnya.

Hormati, Patuhi, dan Jaga

Secara harfiah, aturan main adalah konsensus bersama antaranggota agar visi, maksud, dan tujuan organisasi dapat terwujud. Mangihut sangat memahami esensi dari definisi ini. Baginya, sebuah aturan tidak semata-mata ada untuk dihormati, tetapi wajib dipatuhi dan dijaga, karena itulah fondasi dasar berdirinya sebuah organisasi, termasuk organisasi yang berbasis kedaerahan.

“Menghormati, mematuhi, dan menjaga aturan main merupakan fondasi utama dalam merawat keberlangsungan dan mendorong kemajuan sebuah organisasi,” tegas Anggota Komisi III DPR RI ini. “Tanpa itu semua, jangan harap organisasi bisa tumbuh, apalagi memberi dampak positif terhadap sistem sosial yang ada di sekitarnya.”

Suka atau tidak, pandangan yang dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Pomparan Siraja Lontung Indonesia ini sangat lekat dengan rekam jejaknya selama puluhan tahun menggeluti dunia penegakan hukum. Faktanya, riak kisruh atau konflik internal dalam sebuah organisasi hampir selalu berakar dari satu hal: sikap abai dan tidak menghormati aturan main yang telah disepakati.

Konflik dan Ancaman ‘Hukuman Simangod’

Bukan rahasia lagi bahwa pengabaian terhadap aturan main akan memicu kekacauan operasional, merosotnya produktivitas, kerusakan reputasi, hingga potensi sanksi hukum. Pada akhirnya, ketidakpatuhan ini akan menghancurkan rasa saling percaya antaranggota dan memanaskan eskalasi konflik yang menghambat pencapaian tujuan bersama.

Dalam konteks organisasi kedaerahan, seperti perkumpulan marga pada masyarakat Batak, konflik internal semacam ini tak jarang berujung pada dualisme kepemimpinan. Terpecahnya satu punguan (perkumpulan) marga menjadi dua kubu jelas membawa dampak sosiologis yang fatal, khususnya kesulitan dalam mempraktikkan filosofi kekerabatan Dalihan Natolu.

Merespons kondisi tersebut, Mangihut Sinaga mengingatkan adanya ancaman sanksi moral dan spiritual yang disebutnya sebagai ‘hukuman simangod’.

“Bagaimana mungkin satu punguan marga dapat menjalankan hukum Dalihan Natolu dengan baik, bila sesama namarhaha-maranggi (kakak-beradik) tidak lagi mau duduk bersama karena sudah dikotak-kotakkan oleh perbedaan kubu organisasi?” kritiknya tajam.

“Bila sesama namarhaha-maranggi terpecah, dampaknya pasti merembet pada hubungan dengan pihak boru dan terutama terhadap hula-hula. Jika tatanan ini sudah rusak, maka situasi tersebut tentu berisiko mendatangkan penghukuman dari simangod,” lanjut Mangihut.

Sebagai catatan, konsep Simangod (atau Sumangot) dalam tradisi masyarakat Batak Toba merujuk pada roh atau arwah leluhur yang telah dihormati dan ditinggikan derajatnya. Dalam sistem kepercayaan tradisional Batak, arwah leluhur diyakini memiliki kekuatan supranatural atau sahala. Masyarakat Batak Toba meyakini bahwa Simangod memiliki kekuatan ganda: memberkati dan melindungi keturunannya yang hidup rukun, namun juga bisa mendatangkan hukuman bagi mereka yang mempraktikkan perilaku buruk dan merusak persaudaraan. (RED)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *