banner 728x250

Nasib Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditentukan Pekan Depan, Jaksa Optimis Nurhadi Divonis Bersalah

Pengadilan Tipikor Jakarta.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada keyakinannya terhadap tuntutan bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Status Nurhadi sebagai mantan narapidana dalam perkara asal yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu dasar penguat keyakinan jaksa.

Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Jaksa menilai Nurhadi tidak mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya, termasuk aset rumah dan kendaraan mewah. Penghasilan resmi sebagai Sekretaris MA maupun bisnis sampingan penangkaran sarang burung walet dinilai tidak sebanding dengan akumulasi aset yang dimiliki. Terlebih, banyak aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

judul gambar

Nurhadi diyakini melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta aturan TPPU sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Putusan Digelar Rabu Depan Meskipun JPU optimis, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Untuk putusan, insyaallah persidangan akan kita buka pada Rabu, 1 April 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dalam persidangan Jumat (27/03/2026).

Pembelaan: Tuntutan Jaksa Halusinatif Di sisi lain, tim penasihat hukum Nurhadi dalam dupliknya secara tegas menuntut pembebasan penuh bagi klien mereka. Tim advokat bahkan menuding tuntutan jaksa bersifat “halusinatif” dan menunjukkan keragu-raguan.

Poin utama pembelaan adalah bantahan atas aliran dana suap senilai Rp35 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Kuasa hukum mengklaim lonjakan dana di rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, murni berasal dari kredit Bank Bukopin dan investasi pribadi, bukan gratifikasi.

“Penerimaan Rezky Herbiyono berasal dari kredit bank dan investasi yang tidak berkaitan dengan terdakwa. Pimpinan Cabang Bukopin Surabaya pun membenarkan adanya pengajuan kredit signifikan,” tegas tim hukum.

Terkait dakwaan TPPU senilai Rp307 miliar, pembela menyebut angka tersebut sebagai rekayasa tanpa bukti transaksi langsung antara Nurhadi dan Rezky. Mereka bersikeras bahwa kekayaan Nurhadi bersumber dari bisnis sarang burung walet yang sah.

Penulis: WP Editor: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *