banner 728x250

Paradigma Baru Peradilan: Ketua MA Terbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Kedepankan Keadilan Restoratif

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Mahkamah Agung (MA) secara resmi memulai transformasi besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketua MA, Sunarto, menegaskan bahwa pemidanaan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi para hakim dalam menerapkan pidana nonpenjara dan tindakan restoratif, sejalan dengan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“SEMA ini dimaksudkan sebagai upaya integrasi kembali pelaku ke masyarakat. Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

judul gambar

Hakim Bukan Sekadar ‘Corong Undang-Undang’ Senada dengan Ketua MA, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa hakim harus menjadi penafsir keadilan yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan nurani.

“Hakim adalah garda terdepan dalam mengubah wajah hukum Indonesia dari sistem kolonial menuju hukum yang lebih humanis. Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka penjara harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” tegas Prof. Eddy.

Ia menambahkan, Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional mewajibkan hakim untuk mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.

Tonggak Sejarah ‘Pemaafan Hakim’ Apresiasi juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyoroti putusan progresif yang dijatuhkan oleh hakim Rangga Lukita sebagai tonggak sejarah baru. Dalam kasus pencurian kabel oleh seorang anak, hakim menjatuhkan putusan “Pemaafan Hakim” (Judicial Pardon) berdasarkan Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025.

“Ini adalah pertama kalinya pemaafan hakim diterapkan secara nyata. Hakim melihat bahwa korban sudah memaafkan dan tidak ada manfaat dari memenjarakan pelaku. Ini membuktikan hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang, tapi menggunakan hati nurani,” ungkap Habiburokhman.

Seminar Nasional yang digelar secara hybrid ini diharapkan mampu menyatukan persepsi para penegak hukum di seluruh Indonesia. Dengan paradigma baru ini, wajah hukum Indonesia diharapkan bertransformasi menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Reporter: (WP) 
Editor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *