JAKARTA, MediaTransparancy.com |Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengintensifkan penyidikan, pendalaman, serta pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara tersebut. Para saksi terdiri dari tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisian.
“Para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan temuan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas di rumah mewah milik Febrie Ardiansyah yang berlokasi di Sentul.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” kata Anang.
Di sisi lain, penasihat hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah—yang juga mantan Juru Bicara KPK—mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk memperjelas bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus TPPU tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai penerapana pasal TPPU dalam perkara ini menjadi indikator penting bahwa penyidik tidak hanya membidik tindak pidana pokok, melainkan juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
“Ketika penyidik menggunakan TPPU terhadap sebuah perkara korupsi, perkara pokoknya yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Abraham Samad melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (28/7/2026).
Abraham menjelaskan bahwa penerapan TPPU tidak berdiri sendiri. Penyidik harus memiliki dugaan tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu, seperti korupsi, pemerasan, suap, narkotika, atau terorisme.
“Jadi harus punya perkara pokoknya dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengenaan pasal TPPU bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana sekaligus menelusuri arah pergerakan aliran uang tersebut. Abraham meyakini perkara yang ditangani Tim Sembilan Jampidsus Kejagung ini sangat berpeluang berkembang lebih jauh.
“Berkembang terus, dan saya yakin, kalau memang penyidiknya lebih serius dan mendalami lagi kasusnya, bakal ada tersangka-tersangka baru,” tegasnya. (WP)















