JAKARTA, MediaTransparancy.com | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah kini menuai gelombang gugatan hukum dan laporan etik. Lembaga antirasuah tersebut kini diterpa tudingan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), langkah serupa diambil oleh Aziz Yanuar, penasihat hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Aziz melaporkan lima pimpinan dan sejumlah pejabat tinggi KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hak istimewa (privilege) yang diberikan kepada tersangka.
“Ketua KPK, empat Wakil Ketua, Deputi Penindakan, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK kami laporkan,” ujar Aziz Yanuar, Jumat (27/3/2026).
BERITA SEBELUMNYA! https://www.mediatransparancy.com/maki-laporkan-pimpinan-kpk-ke-dewas-terkait-pengalihan-penahanan-yaqut/
Aziz menilai pengalihan status tahanan dari Rutan ke tahanan rumah bagi tersangka extraordinary crime adalah sebuah anomali. “Meski diatur dalam KUHAP, sangat aneh jika kasus korupsi besar mendapatkan privilege seperti ini. Langkah KPK bertentangan dengan nilai keadilan, transparansi, dan objektivitas,” tegasnya.
Praperadilan dari ARUKKI dan LP3HI Tak hanya laporan etik, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga berencana melayangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI sekaligus Jubir ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyoroti lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka dari unsur swasta. “Korupsi kuota haji tidak akan terjadi tanpa persekongkolan dengan pengusaha. Kami mendesak KPK segera menetapkan Fuad Hasan Mansyur (pemilik Maktour) sebagai tersangka,” kata Boyamin.
Ia menilai KPK melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah terhadap unsur swasta dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.
Polemik Penahanan 5 Hari Sosok Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan tajam setelah status tahannya dialihkan secara diam-diam dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama lima hari, terhitung sejak 19 Maret hingga 23 Maret 2026.
KPK tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan pengalihan tersebut, yang memicu spekulasi adanya intervensi pihak luar. Setelah menuai protes keras dari publik, KPK akhirnya kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Selasa (24/3/2026).
Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: WP Editor: Redaksi















