banner 728x250

Perampokan Sadis dan Percobaan Pembunuhan di SPB TBS PT Malika Putri Tunggal Pelalawan, Karyawati Ditusuk 22 Kali

judul gambar

PELALAWAN, MediaTransparancy.com | Lantai kantor SPB TBS PT Malika Putri Tunggal di Desa Kiyap Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menyimpan noda darah. Pada Rabu sore (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ruang yang biasanya hanya dipenuhi suara mesin hitung uang berubah menjadi arena yang mencekam.

Seorang karyawati yang bertugas sebagai admin sekaligus kasir harus berjuang sendirian saat pintu kantor terbuka. Yang masuk sore itu bukanlah nasabah, melainkan petaka.

Perampokan Sadis dan Percobaan Pembunuhan di SPB TBS PT Malika Putri Tunggal Pelalawan, Karyawati Ditusuk 22 Kali

judul gambar

Pelaku berinisial JA (27) masuk menatap korban dan langsung menodongkan gunting yang diambil dari meja kerja. “Kunci brankasnya!” bentak pelaku.

Korban menolak menyerahkan kunci tersebut. Jeritan minta tolong dari mulut korban justru membuat pelaku semakin beringas. Gunting di tangan pelaku melayang. Tubuh korban dipiting, dibanting, ditendang, hingga kepalanya diinjak.

Ganasnya serangan membuat gunting tersebut sampai bengkok. Namun, JA tak berhenti. Ia merampas sebuah obeng dan kembali menikam korban secara membabi buta.

“Pelaku menusuk korban berulang kali. Total terdapat sekitar 22 luka tusuk di area kepala, perut, dan pundak,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, Jumat (19/6/2026).

Dalam kondisi berlumuran darah dan napas tersengal, korban menunjukkan semangat juang hidup yang luar biasa. Ia masih sempat menggapai ponselnya dan mengirimkan satu pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya untuk meminta tolong. Pesan terakhir dari ambang batas hidup dan mati itu menjadi kunci, sementara uang tunai sebesar Rp76 juta raib digondol pelaku.

Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Laporan segera masuk ke pihak kepolisian melalui layanan 110. Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, menyatakan bahwa sejak detik laporan diterima, jajaran Satreskrim dan Polsek Bandar Sei Kijang langsung bergerak cepat tanpa memejamkan mata.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, membedah rekaman CCTV, dan memburu pelaku. Kurang dari 12 jam, identitas JA berhasil kami kantongi dan langsung kami amankan,” tegas Kompol Asep.

Pelarian JA berakhir pada Kamis dini hari (18/6/2026) di tengah jalan menuju Bandar Sei Kijang. Saat hendak diberhentikan petugas, pelaku mencoba melawan dengan menancap gas. Petugas tak punya pilihan selain memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai puluhan juta rupiah, gunting bengkok, obeng, motor pelaku, dan sebuah kipas angin yang menjadi saksi bisu kekejaman tersebut.

Motif Terlilit Pinjol

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif JA terbilang klasik namun dieksekusi dengan sangat kejam: desakan ekonomi. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi sadis tersebut karena tercekik utang Pinjaman Online (Pinjol).

“Ini bukan sekadar Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ini adalah murni upaya percobaan pembunuhan. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan. Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan,” ujar Kompol Asep.

Saat ini, korban masih berjuang memulihkan diri di ruang ICU. Polres Pelalawan memastikan akan memberikan pendampingan penuh hingga kasus ini tuntas di meja hijau.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan sadis di Pelalawan. Kami akan bertindak cepat, tegas, dan profesional. Masyarakat jangan pernah ragu untuk melapor kepada polisi,” tutup Kompol Asep Rahmat.

(Penulis: Damilus / Editor: Redaksi MediaTransparancy)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *