JAKARTA, MediaTransparancy.com |Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026) guna menggugurkan status tersangkanya. Melalui tim penasihat hukumnya, Lodewyk meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka serta menyatakan proses penangkapan dan penahanan dirinya tidak sah.
Dalil Permohonan Melalui Tim Advokat OC Kaligis
Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan legal standing dan pembacaan permohonan, advokat senior OC Kaligis yang mewakili pemohon menilai tindakan Kejaksaan Agung telah melampaui prosedur.
“Menyatakan perbuatan termohon (Kejaksaan Agung) yang menangkap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian kutipan dari diktum permohonan praperadilan tersebut.
Tim penasihat hukum memohon agar sejumlah produk hukum penyidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, di antaranya:
-
Sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung sejak Mei hingga Juni 2026.
-
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
-
Surat Perintah Penahanan beserta surat perpanjangan penahanan dari instansi berwenang.
Selain itu, pemohon meminta agar penyidikan yang berkaitan dengan dirinya dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, serta mendesak agar Lodewyk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara dengan pemulihan seluruh hak hukumnya.
Sikap Kejaksaan Agung
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan sikap menghormati hak konstitusional Lodewyk untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka melalui jalur praperadilan. Kendati demikian, Kejagung menyatakan sangat siap dan optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik akan menjawab seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pemohon secara terperinci di dalam ruang persidangan.
Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Kasus yang menjerat Lodewyk berakar dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025–2026. Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark-up, meliputi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, gawai tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci. Praktik rasuah ini disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Dalam perkara ini, Lodewyk dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi BGN tersebut, yaitu:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Asep Yusuf Somantri / AYS (Orang dekat Sony Sonjaya)
-
Andri Mulyono / AM (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / penyedia motor listrik)
-
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review / IFSR)
-
Lalu Muhammad Iwan / LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN)















