DEPOK, MediaTransparancy.com – Aroma busuk dugaan proyek asal jadi kembali menyeruak di Kota Depok. Kali ini, pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Wijaya Kusuma 3, 5, dan 6, Kelurahan Depok Jaya, memicu amarah warga dan aktivis. Proyek senilai Rp377.963.658 yang didanai APBD 2025 ini dinilai jauh dari standar teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kritik tajam pun diarahkan langsung kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim. Lemahnya pengawasan dari instansi tersebut dianggap sebagai pintu masuk bagi kontraktor untuk bekerja sembrono.
Temuan Lapangan: Material Pecah dan ‘Ganjal Kaso’
Berdasarkan pantauan tim media dan aktivis di lokasi, pengerjaan oleh CV Rizky Berkah Abadi ditemukan penuh kejanggalan yang kasatmata:
Abaikan Landasan Pasir: Pemasangan U-ditch diduga kuat tidak menggunakan landasan pasir urugan setebal 5 cm sesuai spesifikasi teknis.
Material Rusak: Unit U-ditch yang sudah pecah tetap dipasang tanpa penggantian.
Sambungan Menganga: Antar-beton tidak menyatu sempurna, bahkan penutup drainase hanya diganjal menggunakan kayu kaso—sebuah metode yang jauh dari standar konstruksi profesional.
Hambatan Fisik: Masih terdapat tiang listrik dan pipa yang menghalangi jalur air, namun proyek tetap dipaksakan berjalan.
Pelanggaran K3: Para pekerja di lokasi abai terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Warga: “Hujan Sedikit, Pasti Banjir Lagi!”
Maulana (66), warga Jalan Wijaya Kusuma, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai pekerjaan ini hanya mengejar waktu tanpa mempedulikan kualitas. “Kalau seperti ini, fungsi drainase tidak akan maksimal. Hujan sedikit saja pasti banjir lagi,” cetusnya.
Senada dengan itu, Hidayat, warga lainnya, mempertanyakan transparansi penunjukan kontraktor. “Setiap tahun masalahnya sama di proyek drainase, tapi kontraktor yang itu-itu saja yang dipakai. Ada apa ini?” tanya Hidayat curiga.
Ancaman Pidana Korupsi
Aktivis sosial, Samsir, menegaskan bahwa pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi tindak pidana.
“Ini sudah masuk kategori perbuatan merugikan negara. Penyimpangan anggaran ini bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Samsir.
Samsir mendesak agar kontraktor segera di-blacklist dan meminta Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Depok melakukan audit investigatif. Ia juga mengingatkan Dinas PUPR agar tidak “buang badan” dan berlindung di balik nama rekanan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2020, instansi teknis wajib melakukan pengawasan melekat.
Desakan Evaluasi Total
Kini, bola panas berada di tangan Walikota Depok dan Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty. Publik mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja Bidang SDA.
“Depok tidak butuh proyek yang cepat jadi tapi cepat rusak. Kami akan mengkaji laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Depok agar ada efek jera bagi pejabat yang ‘main mata’ dengan kontraktor nakal,” tutup Samsir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait temuan amburadulnya proyek di Depok Jaya tersebut.
Penulis: As















