JAKARTA, MediaTransparancy.com |Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ibarat ilusi kebebasan yang melanggar batas. Tindakan ini kerap dinilai menabrak norma dan hak pihak lain demi kepentingan diri sendiri atau sekelompok pihak semata.
Atas dasar tersebut, PT Wuna White Stone (WWS) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank of India Indonesia (BoII) Tbk dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, S.H., M.Si., M.H., CBL, CMed & Partners, dalam gugatan tersebut PT BoII Tbk ditetapkan sebagai Tergugat I, Notaris Inggriani Yamin, S.H. sebagai Tergugat II, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III. Selain itu, sejumlah penjamin, badan usaha, dan Kantor Badan Pertanahan turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Sengketa ini bermula dari proses novasi tiga fasilitas kredit yang sebelumnya dimiliki oleh debitur berbeda, yakni Raharja Mukti, PT Baraindo Anugerah Resources, dan Suraj Ramesh Mukhi. Ketiga fasilitas kredit tersebut kemudian dialihkan kepada PT WWS berdasarkan Akta Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 51 tertanggal 28 Februari 2020.
Penggugat menyebutkan bahwa proses novasi tersebut dilakukan atas saran dan permintaan pihak bank. Proses itu dinilai berlangsung secara terburu-buru tanpa kajian dan analisis kredit yang memadai. Pada saat novasi dilakukan, PT WWS diklaim tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kegiatan usaha pertambangan aktif yang relevan dengan fasilitas kredit yang dialihkan tersebut.
Dalam gugatannya, PT WWS menilai PT BoII telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan dan sejumlah Peraturan OJK.
Penggugat juga menyoroti adanya penurunan nilai agunan kredit secara drastis, serta keberadaan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pihak ketiga yang berstatus titipan namun hingga kini belum dikembalikan oleh pihak bank.
Lebih lanjut, PT WWS menyatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit menjadi tidak realistis pasca-merebaknya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Bank dinilai tetap memaksakan kewajiban pembayaran bunga dan denda, meskipun kondisi usaha tengah terdampak pandemi dan pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi.
PT WWS juga menuding PT BoII menolak permohonan restrukturisasi kredit lanjutan yang diajukan perusahaan, dan justru tetap menerbitkan surat peringatan hingga status kredit berubah menjadi macet (Non-Performing Loan/NPL).
Oleh karena itu, Penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan PT BoII telah melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang berakibat pada perbuatan melawan hukum. Penggugat juga memohon pembatalan Akta Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan Nomor 51 Tahun 2020 beserta seluruh turunannya.
Selain itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim memerintahkan pembaruan perjanjian novasi dengan skema restrukturisasi yang lebih realistis, memerintahkan pengembalian 62 SHM titipan milik pihak ketiga, serta melarang bank melakukan tindakan hukum terhadap aset jaminan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh para Tergugat.
Upaya konfirmasi kepada pejabat berwenang di PT BoII pada Kamis (4/6/2026) belum membuahkan hasil. R. Sinbad Riyadi, saat dihubungi, mengaku sudah pensiun dari jabatannya sebagai Direktur Utama BoII. Sementara itu, Iim Wardiman juga menyatakan telah mengundurkan diri (resign) dari BoII. Di sisi lain, Bagian Hukum BoII, Sri Budiary, tidak merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK maupun para Tergugat dan Turut Tergugat lainnya juga belum berhasil dimintai tanggapan terkait gugatan PMH yang dilayangkan oleh PT WWS tersebut. (WP)















