banner 728x250

PT BKP Disebut-sebut Dijatuhi Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup Akibat Cerobong Asap Cemari Udara

Asap yang diduga telah tercemar disemburkan cerobong tanpa penyaring.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Simpang-siur terkait pencemaran kerap terjadi. Pasalnya, diduga ada yang berusaha tutup-tutupi. Tidak saja dari pihak perusahaan itu sendiri, tetapi bisa juga oknum-oknum pejabat.
Namun, tiupan angin tidak lagi membawa wangi bunga, melainkan aroma besi dan air mata bumi. Napas yang dihirup pun bisa bercampur racun yang menyamar, merampas kemurnian angin dan menyisakan abu merenggut kesehatan. Hal seperti itulah yang bisa terjadi apabila udara tercemar keluar melalui cerobong asap pabrik.

Sebuah pabrik di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, bernama PT Bina Karya Prima (BKP) diduga telah menimbulkan pencemaran udara. Hal itu diakui seorang pejabat di Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Disebutkan kalau pabrik tersebut masih dalam proses pengawasan akibat dugaan pencemaran.
“Masih dalam proses pengawasan,” demikian pejabat Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi sanksi adminitrasi itu melalui petugas keamanan dalam (Kamdal) KLH, Aqilla Zikriansyah, Kamis (16/4/2026).
Aqilla menyebutkan awak media tidak bisa bertemu dengan pihak penegakan hukum bidang sanksi adminitrasi Kementerian Lingkungan Hidup lantaran belum membuat perjanjian untuk bertemu. “Kan belum ada janji, jadi tidak bisa bertemu,” jawab Aqilla.

Sementara itu legal PT Bina Karya Prima, Irzan Dalimunte, enggan memberikan tanggapan perihal dugaan pencemaran dan dugaan sanksi yang diberikan ke pihaknya. Permintaan penjelasan yang dikirimkan lewat WA tidak mendapat balasan.
Camat Bekasi Utara, Iwan, juga enggan menginformasikan perihal dugaan pencemaran udara PT Bina Karya Prima. Iwan hanya mencatat adanya keluhan warga lewat pers tentang dugaan pencemaran udara tersebut. Janjinya untuk mengecek kebenaran pengaduan, termasuk kemungkinan adanya proses penanganan dugaan pencemaran, tidak ditindaklanjuti. Pesan yang dikirim lewat WA tidak ditanggapi.

judul gambar

Sedangkan informasi yang berkembang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyebutkan, dugaan pencemaran udara di PT Bina Karya Prima sudah pernah ditangani. Namun sebelum dijatuhkan sanksi, permasalahannya diambilalih Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tadinya Dinas Lingklungan Hidup Kota Bekasi hendak memberikan sanksi kategori kedua Perusahaan tersebut.

Tetapi setelah ditangani Provinsi Jabar tidak diketahui kelanjutan penanganan dugaan pencemaran udara tersebut. Apakah benar-benar dijatuhi sanksi atau didiamkan saja, tidak diketahui.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku asap sedikit hitam saja tidak diperkenankan keluar dari cerobong pabrik. Sebab, kalau sampai ada asap hitam pasti ada partikel-partikel berbahaya bagi kesehatan manusia keluar cerobong pabrik tersebut.
Apalagi kalau sampai secara kasat mata terlihat asapnya hitam menyembur dari cerobong, berarti ada indikasi kua alat penyaring di cerobong tidak dipasang. Termasuk juga alat kontrol penghitung karbon dan lainnya, serta water scrubber untuk limbahnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pernah mengeluarkan ultimatum akan beri sanksi tegas terhadap industri yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: (WP)
Editor: HS
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *