JAKARTA, MediaTransparancy.com | Suasana mencekam menyelimuti pemukiman warga di Jalan PAM Baru Raya No. 1A-15A, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Para penghuni yang mayoritas adalah pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta kini dirundung kecemasan mendalam menyusul terbitnya surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Jumat (10/04/2026).
Rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1980 tersebut kini diminta untuk dikosongkan, namun warga merasa negara belum hadir memberikan solusi yang adil atas pengabdian panjang mereka sejak era 1960-an.
Jejak Bakti Sejak Tahun 1969
Para warga yang terancam digusur ini bukanlah pendatang baru. Mereka adalah saksi sejarah pembangunan infrastruktur air minum di Jakarta. Sejak tahun 1969, mereka telah berdedikasi di Proyek Air Minum Jakarta di bawah Direktorat Teknik Penyehatan, Departemen PUTL (kini Kementerian PU).
Awalnya, mereka bermukim di Jalan Penjernihan I, namun pada tahun 1980 direlokasi ke Bendungan Hilir karena lahan tersebut digunakan untuk kantor PAM Jaya. Selama 46 tahun tinggal di lokasi saat ini, warga tercatat taat memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menuntut Solusi di Tengah Moratorium
Warga sebenarnya telah berupaya mengurus kepemilikan Rumah Negara tersebut ke Kementerian PU, namun langkah mereka terhenti karena adanya kebijakan moratorium kepemilikan rumah dinas.
“Kami tidak keberatan jika lahan ini ingin digunakan kembali oleh PAM. Namun, kami memohon dicarikan solusi terbaik. Berikan kami tempat tinggal pengganti yang layak tanpa harus menyewa, serta kompensasi yang sebanding dengan masa pengabdian kami,” ujar salah satu perwakilan warga saat menemui pihak Kelurahan Benhil.
Menagih Janji Gubernur Pramono Anung
Persoalan ini sebenarnya telah disampaikan langsung oleh Perhimpunan Warga Perumahan Departemen PU kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam pertemuan di Gedung LBH Jakarta, Desember 2025 lalu. Saat itu, Gubernur berjanji akan melakukan yang terbaik jika persoalan tersebut masuk dalam kewenangan Pemprov DKI.
Aktivis Jakarta, Kang Akmal, turut mendesak agar Gubernur Pramono memberikan solusi nyata, seperti penyediaan rumah tapak pengganti per-KK, mencontoh kebijakan Gubernur KDM terhadap keluarga pensiunan PJT di wilayah lain.
“Banyak warga Jakarta Pusat yang hingga kini belum memiliki rumah. Jangan sampai para pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun justru kehilangan tempat tinggal di masa tuanya. Harus ada solusi satu KK satu rumah tapak pengganti,” tegas Kang Akmal.
Kini, nasib ribuan jiwa yang terdampak penggusuran di Jakarta, termasuk para veteran PNS di Bendungan Hilir, berada di tangan Gubernur. Warga berharap “Mas Pram” memegang teguh komitmennya untuk tidak melakukan penggusuran paksa tanpa solusi yang memanusiakan manusia.
Penulis: Akmal, Editor: HS















