banner 728x250

Ratusan Miliar Rupiah Kredit Modal Kerja Disetujui Hanya Secara Lisan

Foto: Maria sebagai saksi mahkota beri keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Maria Lastri Gultom, Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa, Maria membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp300 miliar untuk proyek yang diduga fiktif. Ia menyebutkan bahwa Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relation Manager (RM) Bank BRI Kantor Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat, menyetujui permohonan kredit tersebut hanya melalui komunikasi lisan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maria saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji. Hakim sempat menunjukkan keraguan atas keterangan tersebut, namun Maria tetap pada kesaksiannya.

judul gambar

“Benar, Yang Mulia. Persetujuan pencairan dana Rp300 miliar oleh terdakwa (Frengki) dilakukan hanya berdasarkan lisan saja,” tegas Maria. Saat ditanya mengenai alasan di balik persetujuan lisan untuk nominal yang sangat fantastis tersebut, Maria mengaku tidak mengetahuinya.

Temuan Identitas Ganda dan Aliran Dana

Selain perkara kredit, persidangan juga menyoroti kepemilikan tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas berbeda milik Maria. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya perbedaan data, termasuk tempat lahir antara Medan dan Kisaran. Menanggapi hal tersebut, Maria berdalih bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan urusan internal keluarga.

Maria juga memaparkan bahwa pasca-pencairan kredit, dana puluhan miliar rupiah langsung ditarik secara tunai. Uang tersebut disebut-sebut diserahkan kepada oknum berinisial Wira, Bambang, dan Wisnu, yang diklaim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hingga saat ini, belum ada pejabat dari kementerian terkait yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek Fiktif sebagai Dasar Kredit

Keterangan Maria sejalan dengan fakta persidangan sebelumnya yang membuktikan bahwa kontrak pekerjaan sebagai dasar pengajuan kredit adalah fiktif. Ahmad Soib, Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, secara tegas membantah adanya proyek pengadaan mesin pendukung industri tahun 2023 senilai Rp108 miliar.

“Tidak ada proyek itu,” ungkap Ahmad. Pihaknya mengonfirmasi bahwa pagu anggaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) tahun 2023 hanya sebesar Rp10 miliar, dan proyek tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Saksi lain dari pihak bank, Rian Caesar dari BRI Jalan Veteran, turut mempertegas bahwa pemohon kredit tidak pernah melakukan cicilan pokok dan hanya membayar bunga. Kasus ini melibatkan persekongkolan antara Maria Lastri Gultom dan anaknya, Li Putri Nazara (Dirut PT Gosyen Sejahtera Utama), dengan Frengki Hasoloan Sianturi. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan terpisah atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *