JAKARTA, MediaTransparancy.com | Aksi-aksi koruptor terus saja marak bahkan lebih merajalela belakangan ini. Pun begitu pemberian remisi terhadap koruptor terus dilaksanakan. Karena itu, tidak heran kalau kritik atas pemberian remisi terhadap koruptor juga terus mengemuka.
Remisi dinilai tidak berkeadilan, efek jera, bahkan melemahkan pemberantasan korupsi. Namun pemerintah berdalih remisi ada berdasarkan undang-undang. Atas dasar demi keadilan pula maka dicabut PP No. 99 Tahun 2012 yang memperketat syarat, sehingga koruptor lebih mudah bebas menimbulkan rasa sakit hati publik dan potensi korupsi baru dalam proses remisi itu sendiri.
Pemberian remisi dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mengurangi efek jera, dan menciptakan ketidakadilan dibanding hukuman pidana umum.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, juga mengkritik pemberian remisi untuk koruptor. Alvin menilai pemberian remisi untuk koruptor mengaburkan efek jera dan mengganggu agenda pemberatasan korupsi.
Namun bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpias) pemberian remisi harus tetap dilaksanakan sejauh masih ada undang-undang atau ketentuan yang mengaturnya.
Terbukti, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa kebijakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Pemberian RK dan PMPK Natal juga disebutnya sebagai penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi.
Agus menilai kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus, Kamis (25/12/2025).
Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menuturkan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berdasar pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Proses pemberian juga dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan PMP Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
RK dan PMPK Natal juga disebut berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9,478 miliar.
Alvin Nicola lebih lanjut berharap pemerintah mengecualikan koruptor dari narapidana yang berhak menerima remisi. Remisi untuk narapidana korupsi disebutnya semakin mudah usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 34 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 dalam uji materi pada Oktober 2021.
Alvin mendorong dibuatnya moratorium remisi khusus untuk terpidana kasus korupsi. Pengadilan dan jaksa disebutnya perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan remisi.
Selain itu, dia menilai perlu ada mekanisme penijauan ulang kelayakan pemberian remisi terhadap narapidana yang melibatkan pihak eksternal pemerintah.















