JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya korupsi uang retribusi sampah di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara kian merebak. Dugaan adanya korupsi retribusi sampah kali ini berhembus kencang dari Kecamatan Pademangan.
Oknum ASN di Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satlak LH) Kecamatan Pademangan diduga “menyelewengkan” uang retribusi sampah kelapa.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa Satlak LH Kecamatan Pademangan menerima uang retribusi sampah kelapa di daerah Pademangan Timur sebesar Rp 180 juta rupiah selama tahun 2025 (sebesar Rp 15 juta per bulan).
Konon, dari jumlah uang yang diterima, sebesar kurang lebih Rp 5 juta disetorkan ke Sudin LH Jakut dan sisanya dibagi-bagi oleh pegawai Satlak LH Kecamatan Pademangan, sopir, PJLP dan lainn-lain.
Namun, mulai bulan Januari 2026 sampai bulan Mei 2026, yang melakukan pengangkutan sampah kelapa tersebut adalah Sudin LH Jakut. Namun terkadang diangkut, terkadang tidak. Akan tetapi, uang angkut sampah tidak jelas kemana setornya,diduga kuat masuk kantong oknum PSLB3.
Ironisnya, terdeteksi, ada pengiriman uang melalui
rekening pribadi kurang lebih Rp 5 juta pada tanggal 29 Nov 2025 pukul 21:03:17 dan kurang lebih Rp 5 juta pada tanggal 30 Des 2025 pukul 10:18:58.
Kasatlak LH Kecamatan Pademangan yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com, Kamis (2/7) lebih memilih cuek.
Atas dugaan terjadinya korupsi uang retribusi sampah di Satlak LH Kecamatan Pademangan tersebut, sumber pun meminta agar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Didi Gardesi melakukan pengusutan secara menyeluruh.
“Ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan apapun. Sedianya uang retribusi sampah tersebut menjadi masukan bagi PAD DKI Jakarta, tapi mengalir ke kantong pribadi para pejabat yang tidak bertanggung jawab. Ini harus diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sumber juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat Sudin LH Jakut maupun Kasatlak LH Kecamatan Pademangan.
“Mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Kita minta kepada Gubernur DKI untuk memberhentikan Kasatlak LH Kecamatan Pademangan dari jabatannya.
Penulis: As
















Monitoring dari LH ditingkatkan
Dalam penanganan penyelenggaraan sampah monitoring pihak LH diaktifkan