JAKARTA, MediaTransparancy.com – Bangunan hotel di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang melanggar izin sebagaimana ketentuan membangun di DKI Jakarta menjadi pusat terus jadi bahan pergunjingan.
Bagaimana tidak, walau jelas melanggar, proses pembangunan hotel tersebut tetap saja berjalan seperti biasa, seakan tidak ada masalah yang terjadi.
Padahal, di dinding bagian depan gedung hotel tersebut terpampang banner segel yang dibuat oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakpus.
Sesuai aturan yang berlaku, bahwa sanksi penyegelan yang dilakukan terhadap bangunan hotel tersebut merupakan rangkaian dari sanksi yang diberikan atas pelanggaran bangunan hotel itu.
Jika banner segel telah ditempelkan, segala sesuatu aktivitas membangun tidak diperkenankan dilakukan sebelum izin yang ditentukan keluar.
Ironisnya, segel Sudin Citata Jakpus dibuat hanya sebagai pajangan penghias bangunan, untuk tujuan Sudin Citata Jakpus telah melaksanakan tugas.
“Segel itu hanya mainan Sudin Citata Jakpus biar seakan-akan mereka telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tapi, yang terjadi adalah, mereka justru yang membiarkan pengembang tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Ruslan, salah seorang warga sekitar yang dimintai komentarnya beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, bahwa oknum Sudin Citata lah yang melindungi bangunan hotel melanggar tersebut.
“Logikanya sangat sederhana. Sudin Citata Jakpus tau apa itu SP 1, SP 2, SP 3 hingga segel dan kapan sanksi itu dilaksanakan dan dilanjutkan. Faktanya Sudin Citata tidak meningkatkan sanksi terhadap bangunan melanggar tersebut ke sanksi pembongkaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya menuding, bahwa segel Sudin Citata Jakpus terhadap bangunan hotel itu hanya untuk tujuan meningkatkan nilai tawar.
“Segel itu hanya untuk meningkatkan nilai tawar sehingga tidak dilanjutkan kepada sanksi pembongkaran,” katanya.
Dikatakan Hisar, bahwa sanksi yang diberikan Sudin Citata Jakpus hanya akan berhenti pada penyegelan.
“Tidak akan ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut, saya bisa pastikan itu. Sanksi hanya akan berhenti pada penyegelan, sebab mereka sudah dibereskan. Ini permainan pola lama,” katanya.
Hisar mengatakan, bahwa bangunan melanggar di Jakpus pun saat ini sudah menjadi ajang bisnis.
“Banyak bangunan melanggar di Jakpus yang dijadikan sebagai ajang bisnis. Banyak oknum Sudin Citata Jakpus itu pemain bangunan semua, termasuk bangunan hotel tersebut,” tuturnya.
Hisar menyebut, bahwa aturan meembangun di DKI Jakarta itu sudah sangat jelas.
“Aturan membangun di DKI Jakarta ini kan sudah jelas. Jika melanggar, wajib ditindak. Pertanyaannya adalah, ada apa tindakan penyegelan itu tidak dilanjutkan pada pemberian sanksi lanjutan?. Ada apa dibalik pembiaran proses pembangunan tetap berjalan. Ini pasti ada apa-apanya,” sebutnya.
Disebutkan Hisar, bahwa bangunan yang sudah disegel tidak boleh ada aktivitas.
“Bangunan yang sudah disegel itu berstatus quo, tidak boleh ada aktivitas didalamnya. Namun bangunan hotel tersebut tetap melakukan aktivitas membangun seakan tidak ada pelanggaran, dan itu dibiarkan,” terangnya.
Atas pembiaran aktivitas pembangunan hotel tersebut, Hisar mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mencopot Kasudin Citata Jakpus.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merusak tatanan aturan membangun di DKI. Untuk itu, kita meminta agar Gubernur Pramono untuk segera mencopot Kasudin Citata Jakpus,” pintanya.
Sementara itu, Kasudin Citata Jakpus, Yunita Indrasti Retno Vitari yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com hingga beberapa kali lebih memilih cuek.
Penulis: AS















