JAKARTA, MediaTransparancy.com – Satu unit bangunan hotel di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, saat ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Atas pelanggaran tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah memberikan tindakan berupa penyegelan. Namun, tindakan tegas tersebut ditengarai hanya “dagelan” semata. Terbukti, meski sudah disegel, pihak Sudin justru diduga melakukan pembiaran sehingga proses pembangunan gedung hotel tetap berjalan hingga saat ini.
Menanggapi dugaan pembiaran tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang, menyatakan ketidakheranannya.
“Sesungguhnya tidak ada yang mengherankan dalam masalah ini. Kita justru akan heran jika sudah tidak ada lagi bangunan yang melanggar di Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bangunan yang melanggar di Jakarta Pusat kini diduga telah menjadi ajang bisnis.
“Banyak bangunan melanggar di Jakarta Pusat yang dijadikan ajang bisnis. Oknum Sudin Citata Jakarta Pusat itu diduga ‘pemain’ bangunan semua,” ungkap Hisar.
Beliau menegaskan bahwa aturan mendirikan bangunan di DKI Jakarta sudah sangat jelas. Jika terjadi pelanggaran, maka wajib ditindak tegas.
“Pertanyaannya adalah, mengapa tindakan penyegelan itu hanya formalitas? Segel hanya dijadikan pajangan, sementara mereka membiarkan proses pembangunan tetap berjalan. Ini pasti ada apa-apanya,” tegasnya.
Hisar menambahkan bahwa penyegelan merupakan bukti sah bahwa bangunan tersebut melanggar hukum. Sesuai aturan, bangunan yang telah disegel berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas pembangunan di dalamnya.
“Itu segel, bukan stiker pajangan. Segel adalah bukti pelanggaran. Mengapa Sudin Citata Jakarta Pusat justru melakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi lanjutan berupa pembongkaran?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, salah seorang ASN Sudin Citata Jakarta Pusat, Dwiko, yang dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Kasudin Citata Jakarta Pusat yang belum berhasil dimintai keterangan. Reporter: Redaksi















