banner 728x250

Sidang Gugatan Wanprestasi: Saksi Sopir Ungkap Ketatnya Pemeriksaan Batubara PT WSR di Pabrik PT BKP

Sidang gugatan PT WSR terhadap PT BKP di PN Kota Bekasi
judul gambar

BEKASI, MediaTransparancy.com | Sidang lanjutan gugatan perdata dugaan wanprestasi antara PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) melawan PT Bina Karya Prima (BKP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (21/4/2026). Dalam persidangan kali ini, penggugat menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan sopir truk dan kernet pengirim batubara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi R. Purnomo, S.H., M.H., para saksi mengungkapkan fakta mengenai ketatnya prosedur penerimaan barang di pabrik PT BKP. Saksi Dakso Suryana menjelaskan bahwa setiap pengiriman batubara dari PT WSR selalu melalui proses pengambilan sampel yang memakan waktu lama.

“Pemeriksaan sampel bisa memakan waktu hingga dua jam. Kami terpaksa menunggu lama dan hanya bisa melakukan dua rit (pengiriman) sehari,” ujar Dakso.

judul gambar

Saksi lainnya, Iwan Waliyat dan Sandi Irawan, menegaskan bahwa selama periode pengiriman, batubara dari PT WSR tidak pernah ditolak oleh pihak PT BKP. Setelah melalui uji kelayakan, pihak perusahaan selalu menginstruksikan untuk membongkar muatan karena dianggap memenuhi spesifikasi.

“Kami pernah melihat kiriman dari perusahaan lain ditolak, tapi kalau dari PT WSR selalu diterima dan langsung dibongkar untuk digunakan,” tutur Sandi menjawab pertanyaan penasihat hukum tergugat, Imron Halimi, S.H., M.H.

Gugatan Rp12,6 Miliar dan Dugaan Kelalaian Pembayaran Kuasa hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 533/Pdt.G/2025/PN BKS ini dilayangkan karena PT BKP diduga sengaja tidak membayar 207 kali pengiriman batubara.

Tagihan yang tersendat sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025 tersebut mencapai total Rp11,6 miliar. Karena sudah jatuh tempo dan tidak ada iktikad baik, penggugat menyertakan denda lima persen per bulan, sehingga total nilai gugatan materiil menjadi Rp12,6 miliar.

“Sangat ironis, barang diperiksa ketat, dinyatakan layak, dan sudah habis digunakan untuk operasional pabrik mereka, namun pembayarannya tidak dilakukan sampai ratusan kali pengiriman,” tegas Alexius.

Selain kerugian materiil, PT WSR juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp10 miliar. Hal ini disebabkan pihak PT BKP sempat berdalih bahwa batubara tidak sesuai spesifikasi, padahal fakta di lapangan menunjukkan barang selalu lolos uji laboratorium sebelum bongkar muat.

Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar melakukan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan nantinya, serta menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat (PT BKP) menghadirkan saksi yang meringankan.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *