JAKARTA, MediaTransparancy.com |Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, persidangan berfokus pada perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta dengan nilai kerugian negara mencapai Rp992 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (18/6/2026), saksi Rani Husnaeni, yang menjabat sebagai Analis Risiko LPEI, memberikan keterangan mengejutkan mengenai modus operandi jaminan kredit yang diajukan terdakwa Handoko Limaho melalui PT Tebu Indah.
Rani mengungkapkan bahwa Letter of Undertaking (LoU) yang dijadikan agunan oleh pihak perusahaan ternyata telah lebih dulu dijaminkan kepada pihak perbankan lain.
“Jaminan berupa Letter of Undertaking dari terdakwa Handoko ternyata sudah diagunkan kepada pihak perbankan lain, yakni CIMB Niaga. Hal ini membuat jaminan tersebut tidak dapat dicairkan oleh LPEI saat kredit macet,” ungkap Rani di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Handoko Limaho bersikeras bahwa seluruh jaminan yang diberikan PT Tebu Indah telah melalui proses verifikasi oleh pihak LPEI sebelum fasilitas kredit senilai Rp992 miliar dikucurkan kepada PT Tebu Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Modus Invoice dan Kontrak Fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, Herland Butar-butar, dalam dakwaannya membeberkan bahwa terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak yang diduga fiktif.
Selain itu, dana yang cair tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam proposal maupun perjanjian pembiayaan. Kasus ini melibatkan total delapan terdakwa yang dibagi ke dalam dua kelompok persidangan, namun diperiksa oleh satu majelis hakim yang sama.
-
Kelompok Pertama: Handoko Limaho (Eks Direktur PT Tebu Indah/PT PAS), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI 2009-2018), Ryan Wahyudi (Relation Manager LPEI 2015-2018), dan Liu Raymond (Eks Dirut PT Tebu Indah/Komisaris PT PAS).
-
Kelompok Kedua: Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman (para mantan pejabat di jajaran Divisi Pembiayaan Syariah LPEI).
Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Jaksa Herland menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa saling berkaitan dan merupakan rangkaian perbuatan melawan hukum yang berlanjut dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
“Sejumlah pejabat LPEI diduga tidak melakukan pengawasan dan pengecekan secara memadai terhadap dokumen pengajuan pembiayaan dari PT Tebu Indah dan PT Pratama Agro Sawit,” jelas Herland.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus LPEI ini terus menyita perhatian publik karena akumulasi kerugian negara akibat penyelewengan pembiayaan selama beberapa tahun terakhir ditaksir mencapai beberapa triliun rupiah, yang diduga kuat mengalir untuk memperkaya segelintir pengusaha dan oknum pejabat LPEI.
(Penulis: WP / Editor: Redaksi MediaTransparancy)















