banner 728x250

Sikat Komplotan Pencuri Rumah, Polsek Abung Selatan Ringkus 3 Pelaku Curat yang Kerap Meresahkan

judul gambar

LAMPUNG UTARA, MediaTransparancy.com | Tim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan masyarakat. Tiga pelaku yang sering melancarkan aksi jahatnya di wilayah hukum Abung Selatan sukses diringkus petugas pada Rabu malam (20/5/2026).

Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Djunaidi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (21/5/2026).

“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh jua. Begitulah ungkapan yang pantas untuk ketiga pelaku curat yang selama ini kerap melancarkan aksi jahatnya di wilayah hukum Polsek Abung Selatan dan sekitarnya,” ujar AKP Mahbub Djunaidi.

judul gambar

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ketiga komplotan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP: SPKT/28/V/2026/Polsek Absel tertanggal 16 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban atas nama Saryana (64), seorang warga Dusun Saung Marga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (18), MA (21), dan FA (18). Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, saat ini ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Abung Selatan.

“Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap dan mereka kami amankan,” tegas Kapolsek.

Mengenai kronologi kejadian, AKP Mahbub Djunaidi memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 19 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Para pelaku menyasar rumah korban di Dusun Saung Marga saat kondisi rumah sedang kosong ditinggal beribadah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan korban. Sekitar pukul 04.30 WIB, korban keluar rumah melalui pintu belakang untuk melaksanakan salat Subuh di musala terdekat. Namun, saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka lebar.

Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban telah raib digondol maling. Barang-barang yang hilang meliputi satu tabung gas 3 kg warna hijau, satu unit ponsel merek Oppo A16 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000. Diduga kuat pelaku masuk dan keluar dengan membobol pintu belakang rumah korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp7.700.000,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Siswanto

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *