JAKARTA, MediaTransparancy.com | Komitmen pemberantasan korupsi kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Sebanyak empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan terkait dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksa Subuki, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Sudi Haryansyah, SH., MH. dan Kasi Pidsus Nuhirmawan, SH., MH., mengonfirmasi identitas keempat tersangka tersebut dengan inisial BP, ABS, ABSN, dan RH.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya,” tegas Sudi Haryansyah, Senin (06/04/2026).
Modus Operandi: Penunjukan Langsung dan Pinjam Bendera
Kasus ini berakar dari kerja sama antara PT BKI (Persero) dengan PT Pilar Mandiri untuk tiga jenis pekerjaan: jasa analisis sampling timbang ulang, pemeliharaan akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM.
Namun, tim penyidik Pidsus menemukan aroma busuk dalam proses pengadaannya. Penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui metode penunjukan langsung yang serampangan dan melanggar aturan internal perusahaan.
“Tidak terdapat tahapan vital seperti permintaan penawaran, evaluasi harga, hingga verifikasi kualifikasi penyedia. Bahkan, dokumen krusial seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak ditemukan,” ungkap Sudi.
Lebih mencengangkan, PT Pilar Mandiri diduga kuat hanya menjadi “perusahaan boneka” atau sekadar meminjamkan nama untuk menerbitkan invoice. Pekerjaan di lapangan disinyalir fiktif atau tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Aliran Dana dan Kerugian Negara Rp15,5 Miliar
Penyidik membongkar praktik “bancakan” uang negara dalam proyek ini. Dari total pembayaran yang diterima PT Pilar Mandiri, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai kepada pihak internal melalui manajer proyek, sementara 10 persen sisanya dipotong sebagai fee pinjam bendera.
Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp15.589.000.000 (Rp15,5 miliar) untuk periode 2021 hingga Desember 2023.
Penahanan dan Pengembangan Penyidikan
Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka BP dan RH dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan ABS dan ABSN ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto KUHP. Kejari Jakarta Utara pun memberi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran uang haram tersebut,” tutup Sudi.
Reporter: WP/Redaksi















