TAPUT, MediaTransparancy.com – Tabir gelap yang menyelimuti proyek revitalisasi 92 unit gedung SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kian memanas. Pasca mencuatnya dugaan pungutan fee sebesar 15% yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan berinisial “JL”, suasana di lingkungan pendidikan Taput kini mencekam. Para Kepala Sekolah (Kepsek) dikabarkan berada di bawah tekanan hebat untuk tidak membocorkan praktik “bancakan” tersebut ke publik.
Bungkamnya ‘JL’ Pertegas Kecurigaan
Hingga berita ini diturunkan, oknum pejabat berinisial JL yang dituding sebagai “koordinator setoran” tetap memilih bungkam.
Langkah JL yang memblokir akses komunikasi awak media dinilai publik sebagai bentuk ketidaksiapan memberikan pertanggungjawaban publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam proyek senilai puluhan miliar tersebut.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari JL maupun pihak Dinas Pendidikan Taput menimbulkan tanda tanya besar: Siapa sebenarnya yang dilindungi dibalik istilah ‘jatah pimpinan’ tersebut?
Kepala Sekolah Jadi Tumbal?
Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, bahwa sejumlah Kepala Sekolah mulai merasa resah. Mereka berada di posisi sulit. disatu sisi, mereka harus mempertanggungjawabkan anggaran swakelola secara administratif, namun disisi lain, dana mereka telah dipangkas di awal oleh oknum pejabat Disdik.
“Kami yang tanda tangan, kami yang bertanggung jawab jika ada temuan hukum nantinya. Tapi faktanya, kami hanya ‘numpang lewat’ karena material dan pelaksana sudah dipaketkan dari atas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena takut akan ancaman mutasi.
LSM GRACIA: Jangan Jadikan APH Sebagai ‘Tameng’ Korupsi
Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang, memberikan reaksi keras terkait klaim oknum JL yang menyebut sebagian fee mengalir sebagai “setoran ke APH”.
“Ini adalah pelecehan terhadap institusi penegak hukum jika benar nama APH dicatut untuk melegalkan pungutan liar. Kami mendesak Kejaksaan dan kepolisian setempat untuk segera mengklarifikasi hal ini. Jangan biarkan nama baik institusi dirusak oleh oknum pejabat Disdik untuk menakut-nakuti para Kepsek,” tegas Hisar.
Hisar menambahkan, LSM GRACIA sedang menyusun dokumen laporan resmi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan KPK RI di Jakarta.
“Kami tidak akan berhenti dipemberitaan. Audit investigatif harus dilakukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan akibat sunat anggaran 15 persen ini, maka oknum JL dan pimpinan yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum!” tandasnya.
Publik Menanti Nyali Penegak Hukum
Dengan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Tapanuli Utara.
Masyarakat menanti apakah hukum akan menyentuh “aktor intelektual” di balik paket revitalisasi 92 sekolah ini, atau kembali menguap ditengah bungkamnya para pejabat.
Masyarakat Mendesak Agar Aparat Hukum Periksa Bupati dan Mantan Kadisdik Taput
Dugaan adanya pungutan fee sebesar 13 – 15 persen yang ditenggarai dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Taput berinisial JL untuk “jatah pimpinan” kini semakin berhembus kencang mengarah kepada pimpinan tertinggi Pemkab Taput, yakni Bupati dan juga Kadis Pendidikan Taput.
Masyarakat Taput meminta agar aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si maupun mantan Kadisdik Taput, Bontot Hutasoit.
“Untuk mengusut permasalahan ini hingga tuntas, masyarakat kita sebagai warga Taput mendesak pihak Kejaksaan maupun KPK untuk memeriksa Bupati Taput maupun mantan Kadisdik Taput,” kata Jul Simanjuntak, salah seorang warga Tarutung.
Penulis: AS















