banner 728x250

Skandal “THR” Bupati Rejang Lebong: KPK Periksa Jaksa dan Polisi Terkait Aliran Dana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Tobari. Terbaru, penyidik memanggil sejumlah oknum jaksa dan anggota kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana “THR” (Tunjangan Hari Raya).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa (21/4/2026).

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pemberian uang yang diistilahkan sebagai ‘THR’ oleh Bupati kepada sejumlah pihak dari berbagai instansi,” ujar Budi Prasetyo.

judul gambar

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari beragam unsur, di antaranya AKP Muslim (Polda Bengkulu), Rico Andrica (Polres Rejang Lebong), Marjek Ravilo (Kejaksaan Negeri Bengkulu), dan Ranu Wijaya (Kejaksaan Negeri Rejang Lebong). Selain itu, penyidik juga memeriksa Nia, seorang PNS pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Konstruksi Perkara: Fee Ijon untuk Proyek 2026 Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek fisik di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 yang memiliki pagu total Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas, Bupati diduga mematok fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor.

Uang setoran awal dari tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagger Abadi), diduga telah mengalir kepada Bupati melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Modus Permintaan Fee Jelang Hari Raya Penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa permintaan fee tersebut dimobilisasi secara masif dengan alasan kebutuhan menjelang hari raya. Selain uang ijon proyek, KPK juga mengendus penerimaan lain oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp775 juta.

KPK memastikan akan terus menelusuri sejauh mana aliran dana ini mengalir ke oknum-oknum penegak hukum guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam praktik lancung di Kabupaten Rejang Lebong ini.

Reporter: (WP) 
Editor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *