JAKARTA, MediaTransparancy.com | Pengusaha tambang Samin Tan, yang sempat dijuluki “belut licin” karena berhasil lolos dari jeratan hukum di KPK, kini tak berkutik. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Samin Tan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Kasus ini bermula saat pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AKT. Sebagai beneficial owner (penerima manfaat), Samin Tan juga sebelumnya telah dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.
“Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga tahun 2025,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Sabtu (28/03/2026).
Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan kerja sama antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan. Kolaborasi ilegal inilah yang membuat aktivitas PT AKT tetap berjalan mulus meski tanpa izin resmi.
“Ada kerja sama dengan penyelenggara negara. Siapa oknum tersebut, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya setelah alat bukti semakin kuat,” tegas Syarief.
Guna memperkuat bukti kejahatan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Lokasi yang digeledah termasuk kediaman pribadi Samin Tan serta kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), induk perusahaan PT AKT.
Dalam perkara ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Catatan Hitam “Si Belut” Nama Samin Tan sebelumnya sempat menghebohkan publik saat menjadi tersangka di KPK pada 2019 dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sempat menjadi buronan (DPO) dan ditangkap pada 2021, Samin Tan justru divonis bebas oleh majelis hakim hingga tingkat kasasi. Saat itu, hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan, bukan pemberi gratifikasi. Namun kini, langkah sang “belut” harus terhenti di tangan korps Adhyaksa.
Penulis: WP Editor: Redaksi















