JAKARTA, MediaTransparancy.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu (22/4/2026). Penundaan dilakukan setelah terdakwa menyatakan diri kurang sehat meski telah hadir di gedung pengadilan.
“Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026, dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.
Selain ketidakhadiran terdakwa di kursi pesakitan, tim penasihat hukum Nadiem juga terpantau absen dalam persidangan tersebut. Hakim pun mengeluarkan penetapan khusus untuk jadwal persidangan selanjutnya guna memastikan kehadiran semua pihak.
Sakit Tanpa Surat Dokter Dokter rumah tahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Yahya Shobirin, mengonfirmasi kondisi kesehatan Nadiem. Namun, Yahya memberikan catatan bahwa secara medis, kondisi tersebut sebenarnya tidak menghalangi terdakwa untuk mengikuti jalannya sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyayangkan sikap Nadiem dan tim hukumnya. JPU mengungkapkan bahwa Nadiem sebenarnya sudah berada di ruang tunggu tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun enggan naik ke ruang sidang.
“Kami sudah menghadirkan terdakwa, namun di pengadilan yang bersangkutan mengaku sakit tanpa membawa surat keterangan dokter. Kami juga menyayangkan ketidakprofesionalan penasihat hukum yang absen hari ini,” tegas JPU usai persidangan.
Keberatan Tim Hukum Terkait Jadwal Di sisi lain, melalui keterangan tertulis, tim penasihat hukum Nadiem yang diwakili Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Ari Yusuf menyatakan keberatan atas percepatan jadwal pembuktian. Mereka menilai adanya ketidakadilan durasi antara JPU dan pihak pembela.
“JPU diberikan waktu tiga bulan dengan 11 kali sidang, sementara kami hanya diberi waktu dua minggu. Ini membatasi hak kami untuk menghadirkan saksi dan ahli secara optimal,” ujar Dodi.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga nama lain dari internal Kemendikbudristek era tersebut.
(WP)















