banner 728x250

Terjaring OTT KPK, Status Hukum Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Segera Ditentukan

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat melakukan peninjauan lapangan sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Provinsi Jawa Tengah, di mana Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dilaporkan turut diamankan pada Selasa (28/7/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di Kabupaten Pemalang.

“Benar itu,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).

judul gambar

Penyegelan Sejumlah Lokasi oleh Penyidik

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Hingga saat ini, Fitroh belum merinci secara detail terkait konstruksi perkara dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi, maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan bersama Bupati Pemalang.

Selain melakukan penangkapan, tim penyidik KPK juga telah memasang garis segel di dua rumah pribadi yang terletak di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. Langkah penyegelan juga menyasar sejumlah ruangan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, salah satunya adalah kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rekam Jejak Profesional dan Kekayaan

Sebelum tersandung kasus hukum di lembaga antirasuah, Anom Widiyantoro dikenal memiliki rekam jejak sebagai profesional di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pria kelahiran Cimahi, 20 Maret 1970 ini, tercatat pernah berkarier di PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Wijaya Karya Realty.

Karier politiknya mencapai puncak setelah memenangkan Pilkada Pemalang 2024. Saat itu, Anom yang berpasangan dengan Nurkholes diusung oleh koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh, yang mengantarkannya menjadi Bupati Pemalang periode 2025–2030. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan ke KPK, Anom tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp21,3 miliar.

Daftar Panjang Kepala Daerah Terjaring Korupsi di 2026

Penangkapan Anom Widiyantoro semakin memperpanjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan penegak hukum. Sepanjang tahun 2026, setidaknya sudah ada 11 kepala daerah yang diamankan dalam operasi senyap KPK dengan beragam modus tindak pidana korupsi.

Sejumlah nama kepala daerah yang sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK pada tahun ini antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Terdapat pula Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak yang diamankan. Publik masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK guna mengetahui kejelasan dugaan tindak pidana yang mendasari OTT di Pemalang tersebut.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *