JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan produser film Sang Pengadil, Agung Winarno (AW), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Tim penyidik telah menetapkan saudara AW sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief.
Modus Penyamaran Aset dan Investasi Film Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga menjalin kerja sama erat dengan Zarof Ricar, termasuk dalam pendanaan proyek film Sang Pengadil. Proyek film tersebut diketahui menelan modal sebesar Rp4,5 miliar, di mana AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi berinisial GR masing-masing menyetor modal senilai Rp1,5 miliar.
Keterlibatan AW semakin dalam ketika Zarof Ricar diduga menitipkan sejumlah dokumen aset dan harta kekayaan di kantor milik AW pada awal tahun 2025. Harta tersebut meliputi sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai dalam jumlah besar.
“Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka AW mengetahui penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Zarof Ricar,” tegas Syarief.
Temuan Emas dan Dokumen Tanah Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor AW, tim Jampidsus berhasil mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan tanah milik Zarof Ricar, uang tunai, serta emas batangan yang diduga bagian dari upaya pencucian uang.
Atas perbuatannya, Agung Winarno dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (TPPU).
Sebagai informasi, Zarof Ricar sendiri merupakan terpidana kasus suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Penangkapan AW menjadi babak baru dalam membongkar jejaring pencucian uang yang melibatkan oknum mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan tersebut.















