banner 728x250

TPPU Dapat Disidangkan Tanpa Tindak Pidana Asal Terkait Kasus Bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah

Suasana sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM — Ahli perbankan Yunus Husein menegaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat ditempatkan sebagai tindak pidana mandiri (independent crime) yang proses hukumnya dapat berjalan sendiri tanpa harus menunggu tindak pidana asalnya terbukti terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan Yunus Husein dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

judul gambar

“TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti atau berkekuatan hukum tetap untuk dapat disidik dan dituntut. Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone atau secara mandiri,” ujar Yunus.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menjelaskan, kasus TPPU dapat berdiri sebagai perkara tersendiri apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi, meski diproses secara bersamaan dengan tindak pidana asal pun tetap bisa dilakukan.

Pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU adalah dengan menelusuri aliran uang atau aset (follow the money atau follow the asset). Penyidik dapat memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi.

Penelusuran tersebut tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari kejahatan. “Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jadi untuk menyidik, menuntut, dan memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu sampai inkrah baru masuk ke TPPU,” jelasnya.

Ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan RI itu juga menyebutkan bahwa praktik menyimpan uang atau emas dalam jumlah besar tanpa surat-surat atau catatan merupakan modus anonymous asset untuk menutupi asal-usul harta.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang fokus membidik upaya aktif menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan menggunakan metode pembuktian tidak langsung (indirect evidence).

Pandangan Pakar Hukum Pidana soal Trading in Influence

Sementara itu, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang juga dihadirkan sebagai ahli dari pihak Kejagung, menjelaskan bahwa trading in influence (perdagangan pengaruh) memang belum menjadi pasal mandiri dalam sistem hukum positif di Indonesia. Namun, unsur tersebut sah diakomodir oleh penyidik sebagai uraian modus operandi.

Suparji membedah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kuota daging sapi yang menjerat eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Lewat putusan inkrah tersebut, pengadilan mengesahkan narasi perdagangan pengaruh meskipun terdakwa tidak memiliki wewenang setingkat menteri.

Menjawab keberatan kubu pemohon praperadilan soal penerapan pasal ganda—yakni UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 yang di-juncto-kan dengan KUHP Nasional baru (Pasal 607)—Suparji menyebut penggabungan pasal tersebut sebagai strategi hukum untuk menjamin kepastian di masa transisi.

Menurutnya, rentang waktu dugaan kejahatan yang membentang dari 2018 hingga 2026 melintasi dua era pemberlakuan hukum. “Perubahan-perubahan itu di dalam praktik akhirnya menggunakan juncto antara pasal lama dan pasal baru demi kehati-hatian agar pelaku tidak lolos dari perbuatan hukum,” pungkasnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *