banner 728x250

Tragedi Kebakaran yang Menewaskan 22 Karyawan, Tuntutan Dirut Terra Drone Dibacakan Senin Depan

Foto: PN Jakarta Pusat
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Nasib hukum Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, akan ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pekan depan, Senin (11/5/2026). Michael duduk di kursi pesakitan terkait insiden kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawannya secara tragis.

Sedianya, pembacaan tuntutan (requisitor) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan belum siap membacakan dokumen tuntutan tersebut karena masih dalam proses penyusunan dan koordinasi internal.

“Kami meminta sidang ditunda karena masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan kepada terdakwa,” ujar JPU Daru Iqbal Mursid di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

judul gambar

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. “Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei,” tegas Purwanto.

Dalam perkara ini, Michael Wishnu Wardana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 188 KUHP lama mengenai kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.

Tragedi maut di kantor Terra Drone Indonesia tersebut terjadi pada 9 Desember 2025. Api diduga kuat berasal dari tumpukan baterai Lithium Polymer (LiPo) 30.000 mAh di lantai satu yang terjatuh dan pecah, sehingga memicu percikan api.

Jaksa menyebut adanya kelalaian sistemik dalam operasional perusahaan. Kantor berlantai tujuh tersebut diketahui hanya memiliki satu jalur akses tangga tanpa tangga darurat, minim alat pemadam api ringan (APAR), serta tidak tersedianya sensor asap maupun api. Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar karena minimnya jalur evakuasi.

(WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *