JAKARTA, Mediatransparancy.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan pokok agraria dan konflik pertanahan. Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah aduan dari aliansi masyarakat transmigrasi SP1 dan SP2 Dusun Pekantau, Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan bahwa persoalan tanah ini menyangkut hak hidup rakyat yang berawal dari program Kementerian Transmigrasi untuk menyejahterakan masyarakat. Program tersebut mulanya menginisiasi permintaan lahan cadangan kepada gubernur yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN untuk penggunaan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 6.619 hektare.
Kendati demikian, dalam perjalanannya, masyarakat dihadapkan pada persoalan pelik tatkala Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan di atas lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat transmigrasi. Masyarakat mendesak agar dilakukan peninjauan ulang hingga pencabutan izin prinsip serta pembatalan HGU PT SWP yang dinilai telah merugikan hak-hak dasar warga.
Menanggapi aduan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara mendalam. Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Komisi II DPR RI juga memberikan tenggat waktu agar hasil tindak lanjut dan penyelesaian konflik pertanahan ini dapat dilaporkan secara resmi dalam rapat kerja paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.
Penulis: Redaksi / Istimewa















