banner 728x250

Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat DJBC

Foto: Bos Blueray John Field Dituntut tiga tahun penjara.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Sidang pembacaan tuntutan terhadap bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026), berlangsung di luar ekspektasi publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara.

“John Field dipidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Selain John Field, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo), dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

judul gambar

JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Total uang yang diberikan para terdakwa kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diyakini mencapai Rp91,7 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Merusak Citra DJBC

JPU KPK menegaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah mencoreng citra instansi DJBC.

Dalam dakwaannya, para terdakwa terbukti memberikan suap agar barang impor milik Blueray Cargo mendapatkan perlakuan istimewa, yakni lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Sejumlah nama pejabat DJBC yang diduga menerima aliran dana tersebut di antaranya Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), hingga Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC).

Peluang Pemanggilan Kembali Pejabat DJBC

Sementara itu, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali sejumlah pejabat DJBC lain yang namanya mencuat dalam pendalaman penyidikan, termasuk Ahmad Dedi alias Dedi Congor dan ajudannya, Sertu Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik menerima data dan bukti transfer terkait aliran dana Blueray Cargo dari kuasa nonlitigasi perusahaan, Iskandar HP Sitorus.

“Terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kembali karena ada sejumlah informasi dan keterangan saksi yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang. Tentu ini menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan,” tegas Budi.

Informasi mengenai dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum-oknum lain ini nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

BACA JUGAhttps://www.mediatransparancy.com/kpk-analisis-fakta-sidang-untuk-jerat-pejabat-djbc-yang-terlibat-dalam-aliran-suap-pt-blueray-cargo/

(Penulis: WP / Editor: Redaksi MediaTransparancy)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *