JAKARTA, MediaTransparancy.com | Sebuah potret buram penegakan hukum tersaji di jantung ibu kota. Mahkamah Agung (MA), yang seharusnya menjadi patron tertinggi kepatuhan hukum, kini justru terjebak dalam pusaran polemik melawan warga negaranya sendiri. Perseteruan hukum ini menempatkan MA sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN), sebuah langkah yang dinilai publik sebagai upaya sistematis menghambat transparansi.

Kasus ini membuka tabir sejauh mana komitmen lembaga yudikatif tertinggi tersebut terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kronologi Perlawanan MA Terhadap Transparansi
Persoalan bermula saat PKN mengajukan permohonan informasi terkait Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan MA. Langkah ini merupakan pengejawantahan mandat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 yang menjamin hak peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Namun, permintaan tersebut membentur tembok tebal. Berikut alur “perlawanan” hukum yang dilakukan MA:
- Sengketa di KIP: Karena informasi tak diberikan, PKN menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Melalui 6 kali persidangan, KIP memenangkan PKN lewat Putusan No. 30/II/KIP-PSI-A/2024 pada 10 November 2025.
- Banding di PTUN: Tak terima, MA mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta (Reg No. 407/G/KI/2025). Hasilnya? Pada 23 Februari 2026, PTUN kembali memperkuat posisi PKN.
- Upaya Kasasi: Alih-alih memberikan contoh transparansi pasca kalah di dua tingkatan, MA justru menempuh upaya hukum terakhir: Kasasi ke lembaganya sendiri.
Imbalance of Power: Menguji Independensi Hakim
Langkah MA yang mengajukan kasasi memicu kekhawatiran mengenai imbalance of power (ketidakseimbangan kekuatan). Publik mempertanyakan bagaimana objektivitas proses hukum ini jika institusi yang digugat adalah institusi yang memimpin peradilan itu sendiri.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinan mendalam atas mentalitas tertutup yang ditunjukkan oleh lembaga tinggi negara tersebut.
”Kami merasa sedih sekaligus malu melihat realita ini. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Mahkamah Agung terkesan enggan patuh pada UU Keterbukaan Informasi? Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan masalah mentalitas kekuasaan melawan hak rakyat,” ujar Patar dalam pernyataannya, Kamis (09/04/2026).
BERITA SEBELUMYA! https://www.mediatransparancy.com/mahkamah-agung-ri-gugat-pkn-ke-ptun-jakarta-paradigma-kekuasaan-di-atas-keterbukaan-informasi/
Preseden Buruk Demokrasi
Patar menambahkan bahwa jika lembaga peradilan tertinggi menutup diri, maka masa depan keterbukaan informasi di instansi pemerintah lainnya berada dalam ancaman serius. Langkah MA ini dikhawatirkan menjadi preseden bagi instansi lain untuk terus menyembunyikan laporan penggunaan uang negara di meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti: Apakah Mahkamah Agung akan memenangkan supremasi hukum dan transparansi, atau justru memenangkan ego sektoral yang menjauhkan rakyat dari hak atas informasi?
Penulis: Hisar S Editor: Redaksi















