banner 728x250

TERDAKWA KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN MENOLAK KETERANGAN SAKSI

judul gambar

JAKARTA,MEDIATRANSPARANCY.COM -Sidang terkait kasus 372,378 KUHP dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul Yang  di gelar di pengadilan negeri Jakarta Utara kamis 12/07/18 tim kuasa hukum keberatan jika keterangan saksi dibacakan, namun Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara Pinta Uli SH yang didampingi hakim anggota Jotje Sampaleng SH dan Tugiyono SH
tetap mengijinkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Lutfi SH tetap membacakan,kerena para saksi berhalangan hadir ke persidangan.

Dalam persidangan JPU telah membacakan keterangan beberapa orang saksi yang pada intinya terdakwa Tubagus Ence Khairul memesan batu bara kepada CV Energi 7000 sebanyak 1000 metrik ton,setelah dilakukan kesepakatan harga lalu Terdakwa membayar dengan dua lembar Billyet Giro (BG) senilai Rp.775.000.000,Namun ketika akan dicairkan (dikliring) bank menolak BG tersebut, karena tidak ada saldonya.

judul gambar

Menyikapi keterangan saksi tersebut terdakwa menolak keterangan yang di bacakan oleh JPU, sementara itu saksi Priyo Rustanto merupakan karyawan Bank Permata keteranganya dibacakan oleh JPU menyatakan, benar dua lembar  BG yang dikliring 13 maret 217 , BG dengan No. 2783 Bang Permata tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dalam persidangan sebelumnya saksi Dwi Hernati tidak dapat menerangkan terlalu jauh terkait dua lembar BG itu.“Saya tidak terlalu mengerti terkait BG itu,Apakah sudah dicairkan atau belum, saya kurang tahu pasti,Tapi saya tahu ada tagihan kepada Pak Tubagus Ence untuk pembayaran 1000 metrik ton batu-bara yang dibeli pak Ence Kahirul,dari kami,” jawab Dwi.

Sunarta Ringo SH selaku Kuasa Hukum terdakwa bertanya kepada saksi Dwi Harnati terkait hutang pitung antara terdakwa dengan saksi pelapor Abui, Saksi Dwi mengakui adanya utang pelapor Abui kepada terdakwa Rp.662.000.000 dan begitu sebaliknya terdakwa juga punya utang terhadap Abui diluar dua lembar BG tersebut.

Hal tersebut kembali dipertegas Ginting SH kuasa hukum terdakwa,Ginting mempertegas pertanyaan Sunarta Siringo SH. itu untuk mebuka ruang bahwa ada kaitan utang piutang diantara Abui dan Tubagus Ence yang diketahui saksi Dwi.

Sementara itu saksi pelapor Abui mengakui adanya hutang piutang diantara dirinya dan terdakwa selain terkait dengan Bilyet Giro itu,Terungkap dari kesaksian Dwi,Kuasa Hukum Sudarta Siringo yakin betul kalau kasus ini adalah kasus perdata.“Coba,saksi Dwi sendiri tahu diantara pelapor dan terdakwa utang pitutang,Klien kami sudah jelas membayar Rp.200.000.000 dan mobil Toyota Yaris sudah di sita pelapor, juga Rp.100.000.000 yang dijadikan barang bukti,Inikan murni perdata,” tegas Sudarta kepada wartawan.

Selaku saksi pelapor Abui mengatakan didalam persidangan,“Terdakwa membeli batu-bara 1000 metrikton dari saya dengan harga Rp.775.000.000,Harga itu jadi atas kesepakatan kami berdua, yang Mulia,” ujar Abui menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pintauli.

Dalam hal ini JPU menjerat terdakwa Tubagus Ence Khairul dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun pidana penjara.

Rporter: Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.