banner 728x250

Direktur Eksekutif MSPI Fernando Silalahi Apresiasi Kinerja Polri Penangkapan Djoko Tjandra

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Setelah sebelas tahun dicari buronan terpidana 2 tahun penjara Djoko Sugiarto Tjandra, akhirnya berhasil ditangkap dan di pulangkan dari luar negeri.

Penangkapan terpidana kasus Bank Bali tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah fraktisi hukum, termasuk kalangan lembaga masyarakat.

judul gambar

Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernando Silalahi ST, SH, MH, memuji langkah Kepolisian RI atas keberhasilannya menangkap dan memulangkan buronan Djoko Sugiarto Tjandra dari Malaysia.

“Kita berikan apresiasi kepada Polri khususnya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminpin langsung penjemputan buronan terpidana 2 tahun kasus Cassie (Hak Tagih) Bank Bali tersebut, ujarnya di Menteng Jakarta Pusat, Senin 3/08/20

“Dengan ditangkapnya Djoko Tjandra, Polri bisa menepis anggapan masyarakat adanya konspirasi di intern Kepolisian dalam pemberian karpet merah terhadap buron itu. Sehingga masyarakat juga perlu mengapresiasi langkah Polri yang sudah bergerak cepat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik seluruh rakyat Indonesia ini”, kata Fernando Silalahi yang juga Advokat di Kantor Law Firm Fernando Silalahi & Partners itu.

Dalam kasus tersebut, Fernando juga meminta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas aliran dana terkait proses hukum dan juga kaitan ijin pelarian Djoko Tjandra, ucapnya.

Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan atas kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Sebagaimana keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebutkan, sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Lalu Polisi Kerajaan Malaysia melakukan penangkapan fisik Djoko Tjandra lalu diserahkan kepada Bareskrim Polri dan dibawa ke Indonesia.

Kini Djoko Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, guna penyelesaian proses hukum selaku eksekutor putusan Pengadilan. Djoko Tjandra dimasukkan ke Lapas Salemba, kata Fernando menambahkan, 03/08/20.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.