BANDA ACEH TRANSPARANSI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan audiensi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, Selasa, 9 Desember 2025 di Meuligoe Wali Nanggroe.
Pertemuan ini membahas sinergi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong sebagai instrumen layanan hukum yang diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Kakanwil Meurah hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mengulas posisi Posbankumdes dalam relasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa adat di Aceh, yang selama ini dijalankan di tingkat gampong.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa sistem penyelesaian sengketa adat di Aceh telah memiliki fondasi jelas melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Menurutnya, kehadiran Posbankumdes bukan ancaman bagi pranata adat, melainkan penguatan terhadap pola penyelesaian sengketa yang sudah berjalan di seluruh gampong di Aceh.
“Penyelesaian sengketa adat di gampong telah berfungsi baik dengan landasan Qanun 9/2008. Inilah perwujudan Posbankumdes di tingkat gampong di Aceh. Keduanya berada dalam jalur yang selaras, terutama dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa,” ujar Wali Nanggroe.
Meurah Budiman menjelaskan bahwa Posbankumdes dibangun sebagai ruang konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Menurutnya, layanan ini justru memperkuat peran perangkat adat dengan menyediakan kerangka pendampingan hukum yang lebih teratur.
“Posbankumdes tidak datang untuk menggantikan mekanisme adat. Sebaliknya, kami ingin masyarakat tetap memegang nilai dan tata kelola penyelesaian sengketa secara adat Aceh, namun dilengkapi dengan pendampingan hukum yang bisa memberi kepastian dan perlindungan termasuk penguatan literasi hukum. Upaya ini pada akhirnya berorientasi pada perluasan akses keadilan,” kata Meurah.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara institusi pemerintah dan lembaga adat menjadi elemen penting untuk memastikan implementasi Posbankumdes berjalan secara efektif. Kemenkum Aceh membuka peluang penyusunan pedoman terpadu yang mengintegrasikan pendekatan hukum nasional dan adat Aceh.
Audiensi diakhiri dengan kesepahaman untuk melanjutkan pembahasan lebih teknis pada pertemuan selanjutnya. Meurah menilai dukungan Wali Nanggroe sebagai komponen strategis dalam upaya memperkuat layanan hukum berbasis desa di seluruh Aceh.















